Ternate (Antara Maluku) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) membentuk Badan Pengawas Barang Kadaluarsa, sesuai tuntutan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Kita telah membentuk Badan Satuan Pengawas Barang Kadaluarsa untuk melakukan pengawasan barang dagangan di sejumlah pasar, pusat perbelanjaan modern, maupun kios-kios kecil," kata Kabid Perdagangan Disperindag Kota Ternate Khoirul Saleh Arif, Selasa.

Menurut dia, badan ini dibentuk seiring dengan membludaknya pengusaha di sektor perdagangan, yang berdampak pada meluasnya produksi barang kadaluarsa yang berbahaya bagi kesehatan.

Barang-barang yang masa berlaku konsumsinya sudah lewat itu terkesan bebas diperdagangkan, sehingga Disperindang yang berkewajiban untuk melindungi kosumen membentuk badan pengawas.

Khoirul mengatakan, badan ini beranggotakan enam orang, yang terdiri dari lima petugas dari Disperindag dan satu dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka setiap minggu akan melakukan pemeriksanaan barang kadaluarsa di berbagai tempat perniagaan.

"Badan ini mulai bekerja pada Senin (20/4), bersamaan dengan kegiatan Hari Konsumen Nasional (harkornas) tahun 2015," katanya.

Ia menambahkan, Disperindag Ternate juga akan meluncurkan layanan pengaduan melalui pesan singkat (SMS).

"Ini diharapkan supaya masyarakat pada saat dia membeli lalu menemukan barang kadaluarsa langsung menghubungi badan satuan itu, sehingga ada pengecekan," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015