Ambon (Antara Maluku) - Anggota DPRD Maluku asal Fraksi Golkar, Dharma Oratmangun optimistis partai berlambang pohon beringin itu akan semakin kuat dan solid pascakemelut akibat dualisme kepemimpinan.

"Kemelut ini juga diharapkan semakin membuat solid para kader untuk memberikan karya-karya terbaik bagi bangsa dan negara," katanya, di Ambon, Jumat.

Dharma yang saat ini juga menjabat salah satu ketua di DPP Partai Golkar mengaku diminta untuk ikut melaksanakan tugas partai.

"Saya diminta untuk mengurusi partai dan melaksanakan tugas partai sebagai wakil rakyat yang dipilih masyarakat, dan tugasnya melaksanakan itu sebaik-baiknya karena itu amanah," ujar Dharma.

Ia menegaskan, kalau diminta mengurusi partai maka sebagai kader dirinya tetap siap, dan siapa pun yang diminta mengurusi partai dalam kaitan dengan pembenahan dan membuat partai semakin solid harus dilaksanakan.

"Saya diminta untuk menjadi salah satu ketua di DPP Partai Golkar. Kalau menyangkut loyalitas, maka loyalitas saya buat partai bukan orang per orang," tandasnya.

Menurut Dharma, dalam etika Golkar itu jelas tidak ada cara main ancam mengancam, dan dirinya selaku kader ideologi tingkat nasional partai dan menjadi tenaga penatar selama ini tetap taat pada aturan yang berlaku.

"Sebagai kader Golkar (saya) sudah 40 tahun dan sekarang memasuki periode keempat berada di DPP, setelah sebelumnya sebagai kader fungsional (Karsinal) dan kader penggerak teritorial desa (Karakterdes)," ujarnya.

Terkait persoalan dualisme kepengurusan DPP, dia menganalogikannya dengan proses PTUN terhadap Gubernur dan Wagub Maluku Said Assagaff-Ety Sahubrua masih jalan tetapi pelantikan oleh Mendagri saat itu Gamawan Fauzi tetap berlangsung.

Kondisi ini juga sama dengan masalah dualisme kepengurusan di Partai Golkar.

"Kecuali Menteri Hukum dan HAM sudah menarik SK tentang kepengurusan DPP Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono lalu digantikan dengan SK yang baru, tetapi yang diakui oleh negara adalah SK yang dikeluarkan Menkum HAM," tandasnya.

Tugas badan-badan dan lembaga negara adalah melaksanakan perintah undang-undang.

Jadi sepanjang SK Menkumham itu masih berlaku maka itu yang harus dipatuhi, kalau nanti ada keputusan lain lalu Menkum HAM menarik SK, pastinya dipatuhi lagi sebab tugas warga negara adalah mematuhi keputusan negara.

Apalagi undang-undang mengatur persoalan kepengurusan partai itu diputuskan dan diselesaikan oleh Mahkamah Partai dan institusi ini sudah memutuskannya.

Keputusan itu juga ditandatangani empat hakim mahkamah partai dan diketuai Muladi, H.A.S Natabaya, Andi Mattalatta, dan Djasri Marin, serta dicatat oleh Dorel Almir dan Heru Widodo selaku panitera.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015