Ambon (Antara Maluku) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk mewaspadai 17 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

"Peringatan akan peredaran dan penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya terus kami sampaikan agar masyarakat lebih waspada," kata Kepala BPOM Maluku Sandra Lintin, di Ambon, Senin.

Menurut dia, 17 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya Dnars Magic Gold Foundation,Skin Refiner Whitening, Collagen Plus Vitamin-E Night Cream, Dnars-Magic Beauty Cream (Night) Jerawat atau Berminyak,Esther - Bleaching Cream B.

Professional Skin Care Formula-Bleaching Cream 4 in 1, Professional Skin Care Formula - Medicated Astringent,Professional Skin Care Formula - Bleaching Lotion with Sunblock, Professional Skin Care Formula - Green Peeling Oil,Professional Skin Care - Yellow Peeling Oil,

Selain itu kosmetik MekarSemilu - Pearl Cream,Natural 99-Vitamin E Plus (Day Cream Yellow),New Spesial 99- Racikan& Vitamin E Asli, SP_UV Special Ginseng Whitening & Anti Acne, Hans Beauty Flawless,Hans Beauty Flawless Night Cream dan Hans Beauty Treatment Toner.

Sandra menyatakan, kosmetik tersebut umumnya mengandung Hidrokinon, Tidak ternotifikasi, mengandung merkuri dengankadar yang tinggi.

"Bahan berbahaya yang terdapat di kosmetik jika sering digunakan akan berdampak pada

Ia mengakui, pihaknya terus berupaya melakukan razia kosmetik di sejumlah pasar tradisional, toko kosmetik dan lapak agar para pedanagn tidak lagi menjual.

Razia lanjutnya juga dibarengi dengan pembinaan kepada pedagang, tetapi para pedagang maupun masyarakat masih saja melakukan aktifitas jual beli.

"Langkah yang kita tempuh saat ini adalah terus mengimbau bahaya penggunaan kosmetik berbahaya melalui media dan pemasangan baliho di pusat aktifitas masyarakat seperti pasar, terminal dan lainnya," kata Sandra.

Ditambahkannya, peran serta masyarakat dan pemerintah dibutuhkan untuk mencegah peredaran kosmetik berbahaya.

"Kami juga akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi lintas sektor dengan Pemda melalui Dinas kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pihak kepolisian. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada Badan POM bila menemui kosmetika ilegal tersebut," tandasnya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015