Ambon (Antara Maluku) - Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015 semua pegawai negeri sipil (PNS) TNI/Polri diwajibkan mendaftarkan diri sebagai peserta anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013, diwajibkan pemberi kerja penyelenggara negara seperti PNS, TNI/Polri mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Pejabat Pimpinan Sementara (PPS) BPJS Ketenagakerjaa Kantor Cabang Maluku Gasali, di Ambon, Jumat.

Ia menjelaskan, terhitung tanggal 1 Juli 2015 instansi pemerintah termasuk TNI/Polri sudah harus menyetor dana jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian para pegawainya.

"Sebenarnya ini sangat menguntungkan, sebab sebelumnya belum ada jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi PNS," katanya.

Menurut dia, dana yang harus disetor kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dua jaminan tersebut ditanggung dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan non-PNS, sedangkan untuk TNI/Polri dari APBN.

Mengenai hal itu, kata Gazali, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Provinsi Maluku sudah melakukan sosialisasi sejak tahun 2014 ke seluruh pemerintah kota dan kabupaten di daerah ini, dan mendapat sambutan sangat baik.

Dia menambahkan, perusahaan besar yang bergerak di bidang perikanan juga bisa mendaftarkan pegawai termasuk ABK (anak buah kapal) ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kecuali untuk jaminan kesehatan harus masuk ke BPJS Kesehatan," katanya. 

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015