Ambon (Antara Maluku) - Pengamat hukum tata negara IAIN Ambon DR Ismael Rumadhan memandang Jusuf Kalla (JK) sebenarnya merupakan "tokoh kunci" yang bisa menyelesaikan secara islah kisruh internal Partai Golkar.

"JK khan kapasitasnya jelas, baik sebagai mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar maupun Wapres sehingga bisa memfasilitasi islah kisruh internal partai politik (Parpol) berlambang beringin tersebut," katanya di Ambon, Selasa.

Ismael mengemukakan, JK sebenarnya bisa mengarahkan barisan Partai Golkar kubu Agung Laksono yang melaksanakan Munas Ancol untuk mengganjal Aburizal Bakrie.

"Kemampuan JK dari berbagai aspek merupakan modal baginya untuk mengatur kubu Agung Laksono agar islah dengan kelompok Partai Golkar Aburizal Bakrie," ujarnya.

Peranan dan kemampuan JK juga bisa mengatasi "ulah` Menkumham Yasonna Laoly yang sejak awal kisruh internal Partai Golkar cenderung menunjukkan adanya "permainan" berkepentingan.

"Rasanya internal Partai Golkar juga memahami peranan maupun kemampuan JK sebagai tokoh kunci menyelesaikan kisruh internal Partai Golkar secara islah," tegas Ismael.

Dia mengakui, sejak awal mencermati "ulah" Menkumham merupakan "permainan" agar Aburizal Bakrie taat kepada pemerintah sebenarnya telah dipatuhi.

Pilkada langsung itu sebenarnya bagian dari Aburizal dan Parpol lainnya "taat" kepada kemauan pemerintah.

Sayangnya, kisruh di Partai Golkar harus diselesaikan di PTUN dan majelis hakim telah benar dalam memutuskan sengketa internal Parpol tersebut.

"Majelis Hakim PTUN memutuskan Golkar dipimpin Aburizal yang menang karena kubu Agung Laksono saat Munas Ancol sebagian besar peserta adalah para wakil ketua, adanya manipulasi tanda tangan dan menghadirkan saksi kunci sehingga Mankumham harus patuh terhadap keputusan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta, Senin, mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat (kubu Aburizal Bakrie) untuk sebagian, dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam sidang pembacaan putusan gugatan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar di PTUN, Jakarta, Senin.

Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara Golkar, dengan Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, serta dua hakim anggota yakni Subur, dan Tri Cahya Indra Permana.

Mereka berkesimpulan untuk mewajibkan Tergugat dalam hal ini Menkumham menarik SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Sementara Tergugat intervensi, yakni kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015