Ambon (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Maluku, melakukan lelang pengelolaan parkir di 35 titik melalui pihak ketiga pada 2025.
"Tahun 2025 kita kembali menerapkan sistem lelang untuk 35 titik kawasan parkir yang diawali dengan evaluasi, mengingat beberapa titik tidak lagi memberikan kontribusi terhadap PAD," kata Kepala Dishub Kota Ambon Yang Suitella, di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan, sistem parkir di Ambon sejumlah lokasi masih menerapkan sistem konvensional dan sebagian menjadi digital.
Harapannya ke depan seluruh titik menerapkan sistem digital, sehingga ketika parkir masyarakat cukup melakukan pemindaian dari aplikasi atau uang elektronik dan saldo langsung terpotong.
Tahap awal parkir digital, dilakukan di tiga ruas jalan di Ambon ruas jalan lainnya masih dilakukan proses tender penarikan parkir melalui pihak ketiga.
Dia menyatakan, mendukung sistem parkir digital. Pihaknya, telah menerima 26 unit peralatan parkir digital dari PT Bank Maluku Malut.
Setelah tahapan lelang parkir rampung, pemkot hanya menerima penyetoran berdasarkan perjanjian kerja sama hasil lelang, agar target PAD dari parkir dapat tercapai.
Pihaknya berharap, penerapan sistem parkir digital akan meningkatkan target pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi dan pajak sehingga dapat digunakan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyatakan, pihaknya juga sosialisasi kawasan tertib parkir pada dua ruas jalan di kota itu untuk menciptakan ketertiban di jalan raya.
"Kawasan tertib parkir yang telah ditetapkan, yakni di ruas jalan yakni Jalan AY Patty dan Jalan Slamet Riyadi, kembali disosialisasikan agar masyarakat mengingat kembali serta mematuhi rambu dan tertib parkir dan lalu lintas yang sudah mulai dilupakan.
Kawasan tertib parkir dan tertib lalu lintas, ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon (Perwali) Nomor 13 Tahun 2021, tentang kawasan tertib lalu lintas di Kota Ambon.