Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Provinsi Maluku melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menargetkan pendapatan retribusi parkir sebesar Rp4,5 miliar pada 2025.
"Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir 2025 sebesar Rp4,5 miliar atau mengalami penurunan dibandingkan 2024 sebesar Rp6,3 miliar," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, di Ambon, Selasa.
Target Pendapatan dari retribusi parkir turun karena terhitung sejak 1 September 2024, tiga ruas parkir di Ambon yakni jalan Pantai Losari, Pantai Mardika dan Jalan Pantai Batu Merah mengalami perubahan status
"Tiga ruas jalan tersebut merupakan jalan nasional sehingga dialihkan ke Pemerintah Provinsi Maluku, sehingga tiga ruas jalan itu tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Ambon, " katanya.
Ia menjelaskan, Rancangan Pendapatan Asli Daerah (RPAD) dari retribusi parkir tahun 2024 ditargetkan Rp8,5 Miliar dengan pengelolaan di 35 ruas jalan.
"Tetapi dengan pengalihan ke Pemprov Maluku, membuat target pendapatan di tahun 2024 menurun, " katanya.
Ia menyatakan, tahun 2025 pihaknya melakukan pemilihan mitra kerja pelaksanaan parkir , sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 22 Tahun 2020 tentang kerja sama daerah dengan pihak ketiga.
Tahapan mitra parkir telah dibentuk tim untuk melaksanakan proses dan berjalan sejak Desember 2024 hingga Januari 2025.
Dalam tahapan tersebut, delapan perusahaan mendaftarkan diri mengikuti proses penilaian kelayakan dalam penanganan parkir diantaranya; CV Jayawijaya, CV Las Sahapori, CV Afif Mandiri, CV Urimesing Guard, dan lainnya
"Semua proses pemilihan mitra kerja parkir dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemilihan mitra kerja sama parkir di Kota Ambon tahun 2025, bukan bersifat lelang dikarenakan pemanfaatan bukan menggunakan APBD atau APBN, sehingga ini menjadi Kewenangan Pemkot sesuai Permendagri tahun 2020.
"Pemilihan mitra parkir tidak bersifat lelang, karena dari total 35 kawasan parkir dilakukan evaluasi, beberapa sudah tidak lagi memberikan kontribusi terhadap PAD, " katanya.
Ketua panitia tender parkir Kota Ambon, Levy Uktolseya menegaskan, proses penilaian dilakukan secara terbuka, tidak tertutup sama sekali, sehingga masing-masing perusahaan yang mendaftarkan diri saling mengetahui potensi maupun kelemahan.
"Dan terkait semua administrasi yang wajib dipenuhi oleh semua perusahaan kami pastikan bahwa tidak ada kriteria yang dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu, juga semua dokumen perusahaan yang diverifikasi dan diklarifikasi kebenaran, " ujarnya.