Ambon (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku menindak sebanyak 63 kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir liar di depan pusat perbelanjaan Maluku City Mall (MCM) Ambon dalam operasi yang digelar selama sembilan hari sejak 3 hingga 11 Juni 2025.
“Sebanyak 63 kendaraan kami tindak karena parkir tidak pada tempatnya. Penindakan ini dilakukan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Minggu.
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menertibkan lalu lintas dan mengurai kemacetan di kawasan padat kendaraan tersebut. Selama operasi, petugas melakukan pemantauan dan penindakan setiap hari sejak pukul 08.00 hingga 20.00 WIT
Setelah penindakan dilakukan, surat konfirmasi atas pelanggaran telah dikirim ke kantor pos untuk didistribusikan kepada para pelanggar. Surat tersebut nantinya akan sampai ke alamat masing-masing pemilik kendaraan yang tercatat dalam basis data.
Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, termasuk memarkir kendaraan di tempat yang sesuai dan tidak mengganggu akses jalan. Ke depan, penindakan serupa akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan ketertiban di jalan raya.
“Parkir liar bukan hanya menyebabkan kemacetan, tapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan. Kami berharap warga dapat lebih tertib dalam berlalu lintas,” tambahnya.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib, khususnya di kawasan pusat kota Ambon.
Langkah pendindakan tegas untuk menertibkan parkir liar di depan MCM Kota Ambon, ini dengan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah ini diambil setelah upaya penertiban secara manual yang dilakukan berulang kali tidak membuahkan hasil.
ETLE diterapkan menggunakan mobil patroli yang dilengkapi kamera pengawas, dengan operator bersertifikat yang memantau dan mencatat pelanggaran secara otomatis. Pengendara yang terbukti melakukan parkir di luar area yang telah ditentukan akan langsung dikenakan sanksi tilang.