Ambon (Antara Maluku) - Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua menyambut baik kegiatan Focus Group Disscussion (FGD) sebagai inisiasi pembentukan Komisi Informasi Publik (KIP) di daerah ini, karena susuai amanah Undang-Undang.

"Saya menyambut baik kegiatan FGD ini, karena dapat mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Maluku," kata Zeth Sahuburua pada pembukaan kegiatan diskusi tersebut, di Ambon, Rabu.

Menurut dia, implementasi UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjadi landasan utama bagi praktik keterbukaan dalam kerangka pelaksanaan UU KIP yang mengemban mandat sebagai lembaga mandiri dan berfungsi menjalankan peraturan pelaksanaannya.

Selanjutnya, menetapkan petunjuk teknis standar pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.

"Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara atau badan publik lainnya yang sesuai dengan UU tentang keterbukaan informasi publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik," kata Zeth Sahuburua.

Sedangkan badan publik, lanjutnya, adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara, yang sebagian dan seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara.

Selanjutnya, anggaran pendapatan dan belanja daerah atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat atau luar negeri.

Lebih lanjut, Zeth Sahuburua menjelaskan, sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik atau pengguna informasi publik yang berkaitan dengan memperoleh atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik adalah upaya penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pemohon kepada komisi informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Karena itu, fungsi komisi informasi salah satunya sebagai alternatif penyelesaian sengketa informasi di luar pengadilan telah berjalan efektif, dengan harapan penyelesaian sengketa informasi yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sesuai prinsip akses informasi publik.

Pewarta: Rofinus E, Kumpul

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015