Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih melakukan penyidikan terhadap empat tersangka proyek dana keserasian tahun anggaran 2006 senilai Rp35 miliar lebih yang terindikasi merugikan keuangan negara.

"Penyidikan masih berlanjut dengan tahap awal memeriksa Andrias Intan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Beringin Dua, dan sejumlah saksi," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Jumat.

Andrias kebagian menyalurkan bantuan kepada 175 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Maluku Tengah dengan alokasi anggaran lebih dari Rp700 juta, namun pekerjaannya disinyalir tidak beres.

Menurut Bobby, tim jaksa telah melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan realisasi proyek dana keserasian itu benar diterima warga yang berhak ataukah tidak.

"Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku mendapat temuan hanya 125 kepala keluarga (KK) yang menerima dana tersebut, sementara para tersangka maupun saksi dalam pemeriksaan memastikan bantuan dana keserasian itu diterima 175 KK," kata Bobby.

"Penyidikan terhadap Andrias diharapkan dapat mengungkap bukti-bukti akurat, saksi tertanggung jawab, dan kerugian negara yang perlu diselamatkan," ujar Bobby.

Kasus dugaan korupsi dalam proyek dana keserasian untuk masyarakat korban konflik 1999-2001 itu juga menetapkan Ny. Ongels Elisabeth, kuasa dari Direktur CV Trijaya Lestari Rentje Busouw, sebagai tersangka.

Ny. Ongels mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,4 miliar yang diperuntukkan bagi 351 KK di Desa Rumah Tiga, Desa Wayame, Desa Hunuth, dan Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon Baguala serta Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau.

Tersangka lainnya adalah Direktur CV. Riayaya, Thobyhend. Mantan anggota DPRD Maluku Fraksi PDIP ini mendapat jatah menyalurkan bantuan berupa sapi bagi 175 KK di Kecamatan Tehoru, namun diduga tidak melaksanakan tugasnya padahal anggaran dicairkan 100 persen.

Adapun tersangka Syahroni Syafli (pimpinan Koperasi Pondok pesantren Khoirul Ummah) masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.

Kasus korupsi dana keserasian tahun 2006 telah menyeret mantan Kepala Dinas Sosial Maluku Venno Tahalele ke dalam penjara dengan masa hukuman tiga tahun.

Staf Dinas Sosial Maluku yang telah bebas menjalani hukuman penjara dari kasus proyek tersebut antara lain mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jessy Paays (almarhum), serta bendahara proyek Anna Wairatta dan Jakomina Patty.

Dana keserasian sebesar lebih dari Rp35,5 miliar digelontorkan pemerintah pusat untuk para korban konflik, dengan jatah Rp4 juta untuk setiap keluarga/kelompok usaha. Namun atas kebijakan Venno, hanya diberikan masing-masing Rp1,3 juta-Rp1,8 juta.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015