Ambon (Antara Maluku) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Rolly Manampiring mengaku belum ada rencana pemanggilan Bupati Buru Selatan Tagop Soulisa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek rumput laut atas terdakwa Ros Alidrus dan Ahmad Padang.

"Kami masih menghadirkan saksi lain untuk mendengarkan keterangan mereka di persidangan seperti PPK dan PPTK termasuk ketua panitia pemeriksaan barang," kata Rolly di Ambon, Rabu.

Tetapi dalam proses persidangan lanjutan tentunya sangat diperlukan keterangan pihak terkait, termasuk Bupati Bursel yang saat itu menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan bibit rumput laut tahun anggaran 2010 senilai Rp1 miliar lebih.

Menurut Rolly, kasus proyek rumput laut ini telah menyeret Cornes Sahetapy selaku PPK ke penjara selama 1,2 tahun dan saat ini Ros Alidrus serta Ahmad Padang selaku kontrak sementara menjalani persidangan di pengadilan tipikor Ambon.

Sementara dalam persidangan lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Ahmad Bukhori pada Rabu, (27/5) ternyata keterangan saksi Jean Riansampessy selaku ketua panitia pemeriksa barang cukup membingungkan.

Saksi mengaku tidak mengetahui adanya proyek pengadaan bibit rumput laut yang menggunakan sumber dana dari APBN.

"Yang membuat berita acara pemeriksaan barang adalah Bappeda dan ada empat paket proyek di lingkup Setda Kabupaten Bursel yang disodorkan kepada kami untuk ditandatangani tetapi tidak mengetahui adanya proyek rumput laut," akui saksi menjawab pertanyaan hakim dan JPU dalam persidangan.

Dia mengaku mengetahui proyek tersebut setelah melihat BAP di kejaksaan sehingga saksi menduga ada yang menyelipkan berita acara proyeknya untuk ditandatangani agar anggaran bisa dicairkan seluruhnya.

Penjelasan saksi dinilai ganjil oleh JPU dan hakim serta penasihat hukum terdakwa, Hendrik Lucikoi serta Benny Tasidjawa, sebab panitia biasanya melakukan pemeriksaan barang di lapangan baru membubuhkan tandatangannya.

Proyek pengadaan bibit rumpur laut senilai Rp1 miliar lebih ini belum rampung dikerjakan terdakwa Ahmad Padang yang menggunakan bendera PT. Cahaya Citra Mandiri Abadi milik terdakwa Ros Alidrus.

Sebab perusahaan tersebut yang sejak awal memasukan berkas-berkasnya guna mengikuti poses lelang tender proyek pengadaan bibit rumput laut bagi sejumlah kelompok nelayan di Buru Selatan.

Pengadaan awal hanyalah 12.500 bibit dari yang diprogramkan sebanyak 19.000 lebih anakan, tetapi sampai akhir masa kontrak bulan November 2010 tidak diselesaikan. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015