Ambon (Antara Maluku) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku menggelar sosialisasi dan implementasi sistem stasiun jaringan serta komitmen sepuluh persen konten lokal.

"Kita tidak lagi mengenal adanya televisi nasional yang bersiaran nasional, namun yang ada sekarang SSJ (Sistem Stasiun Jaringan) sesuai UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," kata Ketua KPID Maluku, Azis Tunny, pada kegiatan sosialisasi SSJ, di Ambon, Kamis.

Menurut dia, setiap lembaga penyiaran (LP) yang ingin menyelenggarakan siaran di suatu daerah harus memiliki stasiun lokal atau berjaringan dengan lembaga penyiaran lokal yang ada di daerah tersebut. Hal ini untuk menjamin tidak terjadinya sentralisasi dan monopoli informasi yang terjadi sekarang ini.

"Pemberlakuan SSJ dimaksudkan juga untuk merangsang pertumbuhan ekonomi daerah dan menjamin hak sosial-budaya masyarakat lokal, dan di sisi lain sumber daya manusia (SDM) di daerah dapat dimanfaatkan," kata Azis.

Ia mengungkapkan, sampai Maret 2015, pihaknya mencatat ada sebanyak 16 lembaga penyiaran SSJ di Maluku, 15 berada di wilayah layanan Ambon dan satu berada di wilayah layanan Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

"Dari jumlah itu, sebanyak 10 LP yang sudah bersiaran, sedangkan enam lainnya masih dalam status off-air," ujarnya.

Azis menjelaskan, 16 LP Swasta Nasional di Maluku adalah RTV Ambon, RCTI Ambon, SCTV Ambon, Indosiar Ambon, Metro TV Ambon, Trans TV Ambon, Trans 7 Ambon, ANTV Ambon, MNC TV Ambon, TV ONE Ambon, NET.TV Ambon, Global TV Ambon, SportOne Ambon, Kompas TV Ambon, Sindo TV Maluku dan I News Masohi.

Sedangkan TV Swasta Lokal di Maluku tercatat hingga Mei 2015 ada sebanyak tujuh televisi yakni, Molluca TV, Carang TV, Ameks TV, Citra TV, Top Maluku TV, Kencana TV Masohi dan Cawang TV Tual.

Lebih lanjut Azis menjelaskan, alokasi kanal untuk Maluku dengan jumlah wilayah enam kabupaten/kota dialokasikan kanal sebanyak 41 kanal. Kemudian ditambah lagi enam kanal setelah Menteri Kominfo RI mengeluarkan Permen Nomor 31 tahun 2014 tentang Rencana Induk (Master Plan Frekuensi Radio Penyelenggaraan Komunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita UHF.

"Dari total jumlah kanal di Maluku sebanyak 47 kanal, baru 24 kanal yang terisi. Sedangkan 23 kanal di wilayah layanan Masohi, Tual, Namlea, dan Saumlaki masih kosong," katanya.

Menurut dia, penyebab kosongnya 23 kanal tersebut, karena selain faktor geografis kepulauan Maluku juga karena faktor demografis. Kemudian sebaran penduduk lebih banyak di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, sehingga kondisi ini juga menyebabkan industri enggan masuk dan berinvestasi di kabupaten lain.

"TV SSJ di Maluku belum secara sungguh-sungguh merealisasikan kewajiban konten lokal minimal 10 persen dari total siaran dalam satu hari. Kalaupun sudah menampilkan konten lokal, itupun ditayang pada jam-jam dimana orang sudah tidak lagi menonton televisi yakni sekitar pukul 03.00 hingga pukul 05.00 pagi," ungkap Azis. 

Pewarta: Rofinus E, Kumpul

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015