Ambon (Antara Maluku) - Kepulauan Banda akan diusulkan sebagai kawasan khusus karena berdasarkan PP nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional, kawasan laut Banda telah ditetapkan sebagai wilayah strategis nasional, kawasan lindung, serta kawasan andalan nasional.

"Kebijakan ini juga ditempuh mengingat Pulau Banda dan kawasan lautnya serta potensi yang terkandung di dalamnya sangat strategis bagi kepentingan daerah dan kepentingan nasional," kata Gubernur Maluku Said Assagaff di Ambon, Senin.

Sehingga rencana membentuk daerah itu sebagai kawasan khusus tidak hanya diletakkan pada tujuan mempercepat pengembangan wilayah ini ke depan tetapi sekaligus mendukung kebijakan nasional menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, dengan kawasan laut Banda sebagai salah satu poros utamanya serta mendukung implementasi kebijakan provinsi Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional

Dari aspek demografis, kata Gubernur, penduduk di Maluku tidak tersebar secara merata dan hidup menurut teritorial pulau-pulau yang dipisahkan bentangan laut sangat luas.

Di sisi lain, rendahnya aksebilitas antarwilayah di daerah ini semakin menempatkan sebagian besar masyarakat Maluku pada posisi yang sulit untuk mendapatkan aspek pembangunan dan pelayanan publik yang pada akhirnya menyebabkkan terjadinya disvaritas tingkat kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan karakreristik wilayah serta masalah yang dihadapi di provinsi ini, maka perlu ada kebijakan strategis melalui pembentukan daerah agar fungsi pemerintahan dapat lebih didekatkan pada masyarakat, sehingga akan mendorong percepatan terwujudnya kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di Maluku.

Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah membawa perubahan mendasar dalam proses pembentukan daerah yang harus dilakukan melalui masa transisi yaitu tahapan daerah persiapan selama tiga tahun.

"Melalui tahapan ini, diharapkan calon daerah otonom baru dapat mempersiapkan pemenuhan semua aspek yang dibutuhkan untuk menjalankan otonomi daerah," ujar Gubernur.

Pembentukan daerah pada hakekatnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, di samping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal.

Maka dalam pembentukan daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, hankam, serta tertib pangan dan syarat lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah.

Berbagai syarat tersebut dalam UU nomor 23 tahun 2014 disebut sebagai persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

"Berdasarkan kajian yang dilakukan secara objektif terhadap usulan pembentukan daerah persiapan dan kawasan khusus yang disampaikan pemerintah daerah bersama DPRD kahupaten maupun kelompok masyarakat kepada pemprov-DPRD Maluku ada dua calon daerah persiapan dan satu kawasan khusus yang memenuhi syarat telah mendapatkan persetujuan bersama eksekutif-legislatif," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015