Ternate (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menghentikan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal Halsel Ekspres senilai Rp14,6 miliar yang dibeli Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) karena tidak ditemukan unsur pokok kerugian keuangan negara.

"Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Muhammad Kasuba selaku Bupati kabupaten Halsel dan Aminuddin AK telah diterbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," kata Wakajati Malut, Yustinus Susilo di Ternate, Jumat.

Menurut dia, penyidik sebelum mengeluarkan P-14 (SP3) tersebut telah melakukan telaah atas hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Malut yang menyebutkan, tidak dapat menghitung adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

Dengan demikian kasus itu dihentikan penyidikannya karena tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk ditingkatkan ke tahapan penuntutan.

"Berdasarkan telaah yang dilakukan tim atas hasil audit dari BPK Malut yang tidak dapat menghitung kerugian negara, maka kasus ini kami hentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Sprint nomor : 139/S.2/Fd.1/05/2015 tertanggal 21 Mei 2015 atas nama tersangka Muhammad Kasuba dan Sprint nomor : 139/S.2/Fd.1/05/2015 tertanggal 21 Mei 2015 atas nama tersangka Aminuddin AK," katanya.

Ia menyatakan SP3 kasus itu sesuai pasal 184 KUHAP, yang menyatakan kasus tindak pidana dapat dilakukan penyidikan yang akan dilakukan penuntutan harus memiliki bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti yang sah.

"Dapat dilanjutkannya suatu kasus tindak pidana terutama kasus korupsi harus didukung bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan yang diatur atau sistem acara yang dianut dalam KUHAP," ujarnya.

Selain itu, lanjut Susilo, dengan dikeluarkan SP3 tersebut, nama baik kedua tersangka langsung direhabilitasi alias dipulihkan kembali.

Namun demikian, Susilo menegaskan, kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan dibuka kembali jika penyidik menemukan bukti baru untuk dilanjutkan ke tahapan proses penyidikan.

"Dengan alat bukti baru ini, penyidik dapat melanjutkan proses penyidikan," katanya.

Pembelian kapal Halsel Ekspres diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar lebih dari total anggaran pembelian kapal senilai Rp16,4 miliar.

Kapal itu didatangkan dari Jepang pada tahun 2006.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015