Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mendesak PT Weda Bay Nickel (WBN) untuk segera membangun industri pengolahan nikel, agar potensi nikel yang dikuasai perusahaan itu dapat memberi nilai tambah bagi daerah.

"PT WBN menguasai potensi nikel di Kabupaten Halmahera Tengah seluas 52.000 hektare sejak 15 tahun silam, tetapi sampai saat ini belum memberi nilai tambah bagi daerah karena belum memiliki industri pengolahan nikel," kata Wakil Gubernur Malut Muhammad Naser Thaib di Ternate, Sabtu.

Sesuai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, hasil tambang tidak bisa lagi diekspor dalam bentuk mentah, oleh karena itu kalau PT WBN tidak segera membangun pabrik pengolahan nikel maka tidak akan bisa mengekspor nikel dari Halmahera Tengah, sehingga otomatis tidak bisa memberi nilai tambah bagi daerah dan masyarakat setempat.

Ia mengatakan, perusahaan tambang nikel lainnya di Malut sejak adanya penerapan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara langsung membangun industri pengolahan nikel karena mereka tidak mau membiarkan begitu saja potensi lahan nikel yang dikuasainya.

Sejauh ini ada lima perusahaan tambang di Malut yang sedang membangun industri pengolahan nikel dan ditargetkan dalam waktu beberapa bulan kedepan sudah bisa beroperasi, termasuk di antaranya PT Aneka Tambang di Kabupaten Halmahera Timur.

Menurut Wagub, dari lima perusahaan yang sedang membangun industri pengolahan nikel tersebut, ada yang hanya memiliki lahan potensi nikel seluas 5.000 hektare, jadi sangatlah ironi kalau PT WBN yang memiliki lahan potensi nikel 52.000 hektare tidak membangun industri pengolahan nikel.

Pemprov Malut akan segera menyampaikan masalah PT WBN tersebut ke pemerintah pusat, karena perusahaan itu izin berupa kontrak karya yang dikeluarkan pemerintah pusat, berbeda dengan perusahaan tambang lainnya di Malut yang izinnya dikeluarkan pemda setempat.

"Pemprov Malut berharap pemerintah pusat mendesak pula PT WBN untuk segera membangun industri pengolahan nikel di Malut dan kalau tidak mau sebaiknya izin kontrak karjanya dievaluasi dan dialihkan kepada perusahaan lain yang lebih serius," katanya.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015