Ternate (Antara Maluku) - Penggiat antikorupsi di Maluku Utara (Malut) meminta kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggugurkan calon dari unsur Polri dan Kejaksaan.

"Memang tidak ada regulasi yang melarang unsur dari Polri dan Kejaksaan menjadi pimpinan KPK, tetapi untuk menjaga independensi KPK dalam memberantas korupsi maka sebaiknya unsur dari Polri dan Kejaksaan tidak diloloskan dalam seleksi pimpinan KPK," kata salah seorang penggiat antikorupsi di Malut yang juga Direktur Konsorsium Makuwaje Ridha Adjam, di Ternate, Senin.

Menurut dia, pimpinan KPK dari unsur Polri dan Kejaksaan kemungkinan besar akan mengalami hambatan psikologis ketika menangani korupsi yang melibatkan pejabat penting di dua lembaga penegak hukum tersebut, bahkan bisa jadi kasusnya tidak akan diproses dan kalau diproses hanya menimpa pelaku tingkat bawah.

Menurut dia, pimpinan KPK sebaiknya nanti dipilih dari figur yang memiliki komitmen kuat dalam menegakkan aturan hukum, khususnya pemberantasan korupsi serta memiliki rekam jejak yang bersih dan yang tidak kalah penting harus pula memiliki keberanian.

Untuk mendapatkan pimpinan KPK seperti itu maka timsel calon pimpinan KPK harus mampu membentengi diri dari adanya upaya intervensi atau pengaruh dari pihak tertentu dalam menetapkan calon pimpinan KPK nanti, begitu pula Komisi III DPR RI saat melakukan pemilihan calon pimpinan KPK harus melakukan hal serupa.

Menyinggung adanya usulan revisi UU KPK, ia mengatakan hal itu bukan masalah sepanjang tujuannya untuk memperkuat peran KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Tetapi kalau tujuannya untuk melemahkan KPK harus dicegah," katanya.

Kalau UU KPK direvisi maka poin yang harus direvisi adalah mengenai penegasan KPK untuk bisa mengangkat penyidik, selain itu proteksi terhadap pimpinan KPK, yakni tidak akan diproses hukum untuk kasus yang dilakukan sebelum menjadi pimpinan KPK, seperti yang menimpa Abraham Samad dan Bambang Wijayanto.

"Untuk penuntutan dan penyedapan harus dipertahankan, karena kewenangan itu merupakan kekuatan bagi KPK dalam memberantas korupsi. Kalau kedua kewenangan itu dihilangkan maka sebaiknya KPK dibubarkan saja," katanya.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015