Ternate (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemprov Maluku Utara (Malut) membenahi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya menggenjot pendapatan asli daerah setempat.
"Saya melihat pendapatan daerah tertuang dalam APBD Malut Rp3,5 triliun atau turun jika dibanding 2023 yang mencapai Rp4,1 triliun, sehingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat perlu menggenjot peningkatan pendapatan daerah agar maksimal," kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V, Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Haris di Ternate, Senin.
Menurut dia, Pemprov Malut harus terus meningkatkan penguatan SDM dalam mengelola pendapatan dari penarikan pajak, karena belum maksimal dalam mengelola pendapatan secara signifikan.
Untuk itu, pihaknya berharap Pemprov Malut untuk menyiapkan data terkait dengan potensi pendapatan yang harus ditarik, mulai dari pajak hingga usaha pertambangan, agar Malut bisa mendapatkan pendapatan sesuai target.
KPK telah meminta agar Pemprov Malut dapat bekerja sama dengan aparat Kepolisian maupun Kejaksaan agar intensif melakukan penarikan pajak, terutama di sektor pertambangan dengan memaksimalkan pelayanan perizinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Selain itu, KPK meminta Pemprov Malut melakukan pembenahan sistem pelayanan secara terintegrasi guna mencegah terjadinya praktik korupsi.
"Kami juga meminta Pemprov Malut mengatur pengelolaan aset negara dan menggandeng aparat penegak hukum setempat agar menarik -aset negara yang masih dikuasai mantan pejabat," ujarnya.
Di samping itu, pihaknya meminta seluruh sistem pengelolaan birokrasi harus betul-betul diatur sesuai ketentuan mulai dari pelayanan publik hingga sistem kepegawaian.