Ternate (Antara Maluku) - Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) menggelar sosialisasi mengenai bahaya paham Islamic State Iraq and Syria (ISIS) di Kota Ternate.

Kasat Binmas Polres Ternate, AKP Rahmat Serang di Ternate, Jumat, mengatakan, sosialisasi paham ISIS dilakukan kepada masyarakat sebagai kegiatan mendukung program seratus hari Kapolri.

"Salah satu program Kapolri adalah mencegah dan memberantas paham radikal di Indonesia, termasuk paham ISIS ini," katanya.

Kegiatan sosialisasi itu, kata dia, sudah dilakukan di berbagai tempat, umumnya di tempat ibadah, tempat komunitas pangkalan dan pelabuhan. Sebab, penyebaran paham radikal tersebut sering terjadi di tempat ibadah, atau kepada orang-orang yang belum mengetahui paham tersebut.

"Fokus kegiatan ini dilakukan di tempat ibadah, tapi yang kami fokuskan pada pangkalan ojek dan pelabuhan. Hari ini kami lakukan di kelurahan kota Baru di pangkalan ojek dan pelabuhan Speedboat. Biasanya sasaran perkrutan anggota daimbil dari masyarakat yang tidak tahu tentang paham ISIS maka sasarannya bisa saja di pangkalan ojek atau diatas kapal maka harus dicegah," katanya.

Rahmat menambahkan, paham radikal seperti ISIS sangat bertentangan dengan Ideologi Pancisila dan UUD 1945. Sanksi hukum bagi pendukung ISIS telah jelas sebagaimana dalam pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Hal tersebut, katanya, tertuang dalam pasal 60 dan pasal 61 junto pasal 21 dan atau pasal 59 Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan Undang-Undang nomor 1 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Jadi hukum dan sanksinya sudah jelas dan saya imbau kepada seluruh masyarakat Malut terutama masyarakat kota Ternate untuk tidak terpengaruh oleh ajaran kelompok ISIS dan harus waspadai keberadaan ISIS di lingkungan masing-masing," katanya.

Ia berharap, masyarakat yang mengetahui adanya indikasi keberadaan ISIS atau diajak untuk bergabung agar melaporkan ke pihak yang berwenang atau dapat menghubungi Call Center Polri 110.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015