Ternate (Antara Maluku) - Petahana Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Burhan Abdurahman, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember 2015 akhirnya mengantongi dukungan lima partai politik (parpol).

"Memang saya telah mendapat rekomendasi yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ditambah dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Romahurmuzy," kata Burhan Abdurahman di Ternate, Jumat.

Menurutnya, partai tersebut telah final dalam keputusanya merekomendasi dirinya sebagai kandidat calon Wali Kota periode 2015-2020 dan itu sudah ada rekomendasi dari masing-masing DPP.

Selain kelima partai tersebut, masih ada partai lain yang digadang Burhan, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat dan Partai Golongan Karya (Golkar).

"Yang sudah mengantongi rekomendasi itu itu Hanura, PKB, PBB, PKPI ditambah dengan PPP itu yang sudah mengantongi rekomendasi dan yang masih dalam proses ini yang saya daftar termasuk PAN, PDIP, PKS, Demokrat dan Golkar itu partai-partai yang sampai sekarang belum," kata Burhan Abdurahman.

Bahkan, pihaknya hingga kini masih menunggu kejelasan dari partai yang telah didaftarkanya itu, karena seluruh partai yang belum mengeluarkan rekomendasi hingga saat ini mempunyai batas waktu untuk mengeluarkan dan empat partai yang ada itu sudah cukup karena dari persyaratan sudah tujuh kursi, dan ditambah dengan PPP yang punya empat kursi.

Ditanya soal spekulasi adanya rekomendasi PDI-P yang dikabarkan telah dikeluarkan, Burhan menuturkan, dirinya telah mengikuti berbagai proses dalam tahapan yang dilaksanakan oleh PDIP baik ditngkat DPC kemudian fit and properties yang dilaksanakan di Manado hingga ke tahapan DPP PDI-P, jadi tinggal pertimbangan dari pengurus PDIP saja.

Untuk itu, kata dia, saat ini dirinya tinggal menunggu rekomendasi dari partai-partai yang ada sesuai dengan kajian figur masing-masing partai, dalam mengusung calon, apabila dirinya layak maka rekomendasi itu akan di terima, namun jika tidak maka bisa saja rekomendasi disampaikan ke yang lain.

"Kami tinggal menunggu kajian mereka layak, diberikan kalau kajian mereka lain itu hak penuh dari partai, jadi partai mengajukan kandidat tertentu itu merupakan kewenangan dari partai, yang pasti sudah kami daftarkan itu kami berharap bisa bersama," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015