Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mencatat pendirian Pos Bantuan Hukum pada 88 desa di  Kabupaten Kepulauan Morotai  mencapai 100 persen .

Kakanwil Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir mengatakan keberadaan pos bankum memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Terutama menjadi wadah memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat di lapisan terbawah, terutama yang tidak mampu.

"Percepatan pendirian pos bantuan hukum sangat penting, sebab pos bankum memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Seperti layanan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi penyelesaian sengketa," kata dia.
Ia mendorong pentingnya peran seluruh pihak terutama pemerintah daerah (pemda), pemerintah desa (pemdes) dan kelurahan untuk bahu-membahu mempercepat pendirian pos bankum di wilayahnya serta, memperkuat keberadaan dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat. 

“Pos bankum juga juga dapat meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat, membantu penyelesaian sengketa di tingkat lokal tanpa harus sampai ke pengadilan,” ujarnya.

 Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum Malut telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua dalam percepatan dan pemberdayaan pos bankum beserta seluruh pimpinan daerah di Malut yang disaksikan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025