Ambon (Antara Maluku) - Proyek pengadaan serta penyaluran puluhan ribu buku perpustakaan untuk sekolah dasar tahun 2010 senilai Rp2,6 miliar di Kabupaten Kepulauan Aru banyak yang fiktif.

"Saat penyaluran buku, kami hanya menerima 2.276 buku dan setelah dimintai keterangan oleh jaksa baru ketahuan seharusnya dijatahi 4.500 buku," kata Kepala SD Negeri Jursiang, Kecamatan Aru Utara (Kabupaten Kepulauan Aru), Rosalina di Ambon, Rabu.

Penjelasan Rosalina disampaikan selaku saksi dalam sidang korupsi dana pengadaan buku dan mebuler dengan terdakwa Carolina Galanjinjinay dan Henry Dwi Prabowo di Pengadilan Negeri Ambon.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Halidja Wally.

Carolina adalah mantan Kadis Dikpora Kabupaten Kepulauan Aru, sedangkan Henry Prabowo adalah Direktur CV. Anugrah dan menjadi kontraktor yang menangani proyek pengadaan buku bagi 26 SD di Aru.

Saksi mengakui, dalam waktu bersamaan juga diterima sejumlah bantuan mebuler diantaranya berupa delapan buah meja siswa, enam buah rak buku,dua meja baca ukuran besar.

"Tetapi penyerahan barang ini tidak disertai penandatanganan berita acara di tempat, namun lewat dua bulan baru dilakukan di Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru," jelas saksi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Adjid Latuconsina.

Penjelasan saksi Rosalina juga tidak jauh berbeda dengan enam orang kepala sekolah dasar lainnya yang dihadirkan JPU dalam persidangan.

Menurut keterangan kepala SD Nasdek, Simon Namsa, dirinya menerima bantuan dari Disdipora Aru tahun 2010 sebanyak 2.380 buku bacaan dan buku pelajaran serta mebuler.

"Proses penyerahannya berlangsung di kantor desa dan setelah dimintai keterangan oleh jaksa tahun 2013 baru ketahuan kalau yang diterima seharusnya 4.500 buku," akuinya.

Dalam kasus tersebut, JPU menyatakan negara dirugikan sebesar Rp1,2 miliar karena jumlah buku yang tidak diadakan oleh kontraktor sangat besar.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015