Ternate (Antara Maluku) - Polairud Polda Maluku Utara menangkap dua nelayan warga Fala Bisahaya, Kebupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut), La Eti (32) dan La Amin (34), Rabu (1/7), karena diduga menangkap ikan menggunakan bom di perairan Pulau Paskor.

Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol Fauzi Bakti, di Ternate, Jumat, mengatakan, keduanya ditangkap dan disita satu unit Long Boat yang memuat sejumlah ikan tangkapannya.

"Pupuk (bubuk bahan bom) belum kita temukan, jadi penangkapan kapal pertama, baru ikan. Kemudian kapal kedengan konpresor ini yang baru kita temukan. Jadi pada saat penangkapan sudah malam sekitar jam 20.00 WIT. Kemudian anggota berinisiatif melakukan pengecekan ke rumah yang bersangkutan," katanya.

Saat penggeledahan rumah itulah ditemukan sisa pupuk ini. Pupuk itu jenis pupuk matahari. Pupuk jenis ini tidak ada di Indonesia, ini kiriman dari luar negeri, katanya.

Fauzi menambahkan, dari hasil pengembangan, pihaknya juga telah mengantongi identitas penyuplai pupuk tersebut. Namun identitasnya belum dapat dipublikasikan mengingat yang bersangkutan masih buron.

"Hasil pengembangan yang dilakukan anggota sampai saat ini, titik atau gambaran bahwa penyuplai pupuk sudah ada di kita. Namun saya belum bisa sampaikan, karena takutnya nanti yang bersangkutan bisa melarikan diri," katanya.

Atas tindakannya, kedua warga Asal Fala Bisahaya ini djerat dengan pasal 83 Undang-undang nomor 30 tentang perikanan, dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015