Ternate (Antara Maluku) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Amir Tomagola menyatakan telah menetapkan besaran zakat fitrah perorangan di daerah itu 2,5 kilogram beras atau Rp30.000.

"Penetapan ini sesuai dengan hasil rapat bersama Badan Amil Zakat, MUI, unsur NU dan Muhammadiyah, Dinas Peridustrian dan Perdagangan, Bulog, dan pihak terkait lainnya," katanya, di Ternate, Kamis.

Dia menambahkan, jumlah tersebut disesuaikan dengan harga tertinggi beras di pasaran dan acuan harga yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Halmahera Selatan.

Pantauan Antara, besaran zakat fitrah di Kabupaten Halmahera Selatan sama dengan sejumlah wilayah lain di provinsi Maluku Utara, seperti di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Barat.

Sementara itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai berencana menetapkan biaya zakat fitrah Rp 35.000, lebih besar dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp30.000 per orang.

Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kabupaten Pulau Morotai, Rusman Ali, ketika dikonfirmasi menyatakan, zakat fitrah itu setara harga 2,5 kg beras.

"Hitungannya 2,5 kali Rp14.000 harga beras satu kilogram," katanya.

Dia mengatakan, pengeluaran zakat mulai 1 Ramadan dan didistribusikan kepada anak yatim piatu, orang lanjut usia, serta kaum miskin.

"Pengaturannya dibahas hari ini," kata Rusman Ali.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015