Ambon (Antara Maluku) - Penyidik Reskrimum Polda Maluku menjerat tersangka JF, oknum pelaku penusukan seorang supir angkot bernama Gery Sopaheluwakan di Jalan Said Perintah, Kota Ambon, pada Selasa, (4/8) dengan pasal berlapis.

"Selain dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, tersangka juga dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 KUH Pidana," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hassan Mukadar di Ambon, Rabu.

Saat ini baru dua saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik, sedangkan isteri JF berinisial MN masih dicari.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan awal, kata Hassan Mukadar, kasus penusukan ini bermotifkan cemburu karena pelaku JF mencurigai isterinya MN selalu bepergian dengan korban menggunakan mobil angkot jurusan Kudamati-Mardika yang dikemudikannya.

Tersangka yang juga berprofesi sebagai supir angkot ini merasa cemburu karena mengetahui isterinya sering bepergian dengan korban dan pernah dipergoki di kawasan Nusaniwe sehingga yang bersangkutan merasa sakit hati.

"Untuk sementara ini baru diperiksa dua orang saksi dan kami sedang mencari isteri tersangka untuk dimintai keterangan," katanya.

Kasus penusukan ini terjadi pada Selasa, (4/8) sekitar pukul 11.30 WIT dimana tersangka yang sudah tidak dapat membendung emosinya mencari korban di terminal Mardika, namun saat itu orang lain yang mengemudikan angkot tersebut.

Tersangka JF kemudian menumpang mobil tersebut dari terminal Mardika dan sampai di jalan Said Perintah, JF menyuruh supir menghentikan kendaraannya lalu menghubungi korban lewat telepon genggam dengan alasan mobil tersebut mengalami kerusakan mesin.

Korban akhirnya datang dan melihat mesin mobil tersebut, tetapi tanpa diduga pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah pisah dapur berulang kali hingga akhirnya tewas.

"Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke Kantor BNI 46 dan menyerahkan diri kepada seorang anggota polisi yang sedang bertugas di situ hingga akhirnya digiring ke Mapolda Maluku," ujar Hassan Mukadar.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015