Ambon, 18/9 (Antara) - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, A. Damanta mengatakan, pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakat di Indonesia saat ini belum ideal.
"Data yang dimiliki menyebutkan kondisi prasarana sumber daya air saat ini mengalami kerusakan pada fungsi jaringan irigasi seluas 3 juta hektar (52 persen)," kata Damanta di Ambon, Selasa.
Penjelasan Damanta disampaikan dalam acara pertemuan konsultasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air tentang operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air yang dibuka Gubernur Maluku, Said Assagaff.
Demikian pula dengan sumber air baku yang berasal dari waduk dan embung relatif masih rendah dengan capaian 11 persen dari luasan daerah irigasi 7,2 juta hektar di Indonesia.
Dia mengatakan, hingga 2014 meski kapasitas tampung air telah mencapai 58,6 meter kubik per kapita atau naik 12,7 persen dari 2010 sebesar 52 per kapita.
Namun demikian, kapasitas tampung air tersebut baru dapat memenuhi 3 persen dari kebutuhan idealnya sebesar 1.975 per kapita.
Demikian juga dukungan dana dari APBD untuk pelaksana operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air yang menjadi kewenangan masih terbatas.
Kondisi demikian tentunya membutuhkan pengelolaan prasarana sumber daya air yang lebih optimal, baik melalui peningkatan operasi dan pemeliharaan serta rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan kapasitas tampung air melalui waduk dan embung guna mendukung ketahanan air, termasuk pengembangan daerah irigasi rawan yang potensial dalam mendukung ketahanan pangan.
"Berkaitan dengan ini, saya mengimbau seluruh pemerintah daerah agar turut mengapresiasikannya dalam perencanaan anggaran untuk keberlanjutan layanan sumber daya air guna menjaga ketahanan air dan ketahanan pangan," ujar Damanta.
Selain itu diharapkan pada setiap kementerian dan lembaga terkait agar meningkatkan pembinaan "emisia" baik melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, termasuk mendukung anggaran pembinaan sesuai kewenangan, kebijakan, dan peraturan perundangan yang berlaku.
Upaya menjaga keberlangsungan sumberdaya air dalam mendukung ketahanan air dan ketahanan pangan membutuhkan hirarki kebijakan pendanaan yang kuat.
Selama ini, kata Damanta, pada tingkat kebijakan daerah (perda) terkait sumber daya air dan irigasi.
Kemajuan cukup signifikan terlihat pada pembentukan perda irigasi yang sudah mencapai 44 persen atau sebanyak 15 provinsi dari 23 persen atau sebanyak 117 kabupaten kota.
Kemajuan lain terlihat dari rancangan terbentuknya kebijakan sumber daya air yang sudah tercapai sebanyak 85 persen atau 29 provinsi, namun demikian perda sumber daya air yang saat ini masih sangat terbatas terdapat beberapa daerah seperti Provinsi Jawa Timur, Kota Bandung, dan Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan tentang sumber daya air dan irigasi tentunya tidak hanya butuh infrastruktur handal tetapi juga membutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat melalui pembentukan dewan sumber daya air dan komisi irigasi.
Perkembangan kelembagaan tersebut menunjukan intens yang cukup baik dengan terbentuknya perda terkait dewan sumber daya air pada 25 provinsi, sedangkan komisi irigasi baru terbentuk di 15 provinsi dan 134 kabupaten/kota.
Keberadaan kelembagaan tersebut diharapkan dapat mempercepat terbentuknya optimalisasi pengolahan sumberdaya air dan mendukung ketahanan air serta ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan sebagai salah satu prioritas nasional.
Oleh karenanya pemda dihimbau untuk segera membentuk dewan sumber daya air komisi irigasi sesuai peraturan perundagan yang berlaku.
"Saat ini Kemendagri sedang menyusun pedoman internal PPSIP dalam dokumen perencanaan daerah, pedoman itu nantinhya dapat dijadikan acuan pemerintah daerah dakan menyusun RPJMD, renstra, dan renja terkait pengembangan dan pengolahan sistem irigasi partisipatif," kata Damanta.
Sehingga proses penganggaran bagi penanganan jaringan irigasi dan penguatan kelembagaan sesuai dengan kewenangannya akan lebih terjamin sehingga perlu didukung proses internalisasi dalam integrasi keberlangsungan sumber daya air dan irigasi dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
Agara program ketahanan air dan ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan pada masa mendatang bisa terwujud.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Maluku, Ismail Usemahu mengatakan, pertemuan konsultasi opersional pemeliharaan prasana sumber daya air ini dihadiri Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemendagri, Kementerian PU Pera, Kementan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Besar Wilayah Sungai dan Balai Sungai se-Indonesia, seluruh provinsi, 11 kabupaten dan kota di Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Data yang dimiliki menyebutkan kondisi prasarana sumber daya air saat ini mengalami kerusakan pada fungsi jaringan irigasi seluas 3 juta hektar (52 persen)," kata Damanta di Ambon, Selasa.
Penjelasan Damanta disampaikan dalam acara pertemuan konsultasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air tentang operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air yang dibuka Gubernur Maluku, Said Assagaff.
Demikian pula dengan sumber air baku yang berasal dari waduk dan embung relatif masih rendah dengan capaian 11 persen dari luasan daerah irigasi 7,2 juta hektar di Indonesia.
Dia mengatakan, hingga 2014 meski kapasitas tampung air telah mencapai 58,6 meter kubik per kapita atau naik 12,7 persen dari 2010 sebesar 52 per kapita.
Namun demikian, kapasitas tampung air tersebut baru dapat memenuhi 3 persen dari kebutuhan idealnya sebesar 1.975 per kapita.
Demikian juga dukungan dana dari APBD untuk pelaksana operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air yang menjadi kewenangan masih terbatas.
Kondisi demikian tentunya membutuhkan pengelolaan prasarana sumber daya air yang lebih optimal, baik melalui peningkatan operasi dan pemeliharaan serta rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan kapasitas tampung air melalui waduk dan embung guna mendukung ketahanan air, termasuk pengembangan daerah irigasi rawan yang potensial dalam mendukung ketahanan pangan.
"Berkaitan dengan ini, saya mengimbau seluruh pemerintah daerah agar turut mengapresiasikannya dalam perencanaan anggaran untuk keberlanjutan layanan sumber daya air guna menjaga ketahanan air dan ketahanan pangan," ujar Damanta.
Selain itu diharapkan pada setiap kementerian dan lembaga terkait agar meningkatkan pembinaan "emisia" baik melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, termasuk mendukung anggaran pembinaan sesuai kewenangan, kebijakan, dan peraturan perundangan yang berlaku.
Upaya menjaga keberlangsungan sumberdaya air dalam mendukung ketahanan air dan ketahanan pangan membutuhkan hirarki kebijakan pendanaan yang kuat.
Selama ini, kata Damanta, pada tingkat kebijakan daerah (perda) terkait sumber daya air dan irigasi.
Kemajuan cukup signifikan terlihat pada pembentukan perda irigasi yang sudah mencapai 44 persen atau sebanyak 15 provinsi dari 23 persen atau sebanyak 117 kabupaten kota.
Kemajuan lain terlihat dari rancangan terbentuknya kebijakan sumber daya air yang sudah tercapai sebanyak 85 persen atau 29 provinsi, namun demikian perda sumber daya air yang saat ini masih sangat terbatas terdapat beberapa daerah seperti Provinsi Jawa Timur, Kota Bandung, dan Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan tentang sumber daya air dan irigasi tentunya tidak hanya butuh infrastruktur handal tetapi juga membutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat melalui pembentukan dewan sumber daya air dan komisi irigasi.
Perkembangan kelembagaan tersebut menunjukan intens yang cukup baik dengan terbentuknya perda terkait dewan sumber daya air pada 25 provinsi, sedangkan komisi irigasi baru terbentuk di 15 provinsi dan 134 kabupaten/kota.
Keberadaan kelembagaan tersebut diharapkan dapat mempercepat terbentuknya optimalisasi pengolahan sumberdaya air dan mendukung ketahanan air serta ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan sebagai salah satu prioritas nasional.
Oleh karenanya pemda dihimbau untuk segera membentuk dewan sumber daya air komisi irigasi sesuai peraturan perundagan yang berlaku.
"Saat ini Kemendagri sedang menyusun pedoman internal PPSIP dalam dokumen perencanaan daerah, pedoman itu nantinhya dapat dijadikan acuan pemerintah daerah dakan menyusun RPJMD, renstra, dan renja terkait pengembangan dan pengolahan sistem irigasi partisipatif," kata Damanta.
Sehingga proses penganggaran bagi penanganan jaringan irigasi dan penguatan kelembagaan sesuai dengan kewenangannya akan lebih terjamin sehingga perlu didukung proses internalisasi dalam integrasi keberlangsungan sumber daya air dan irigasi dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
Agara program ketahanan air dan ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan pada masa mendatang bisa terwujud.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Maluku, Ismail Usemahu mengatakan, pertemuan konsultasi opersional pemeliharaan prasana sumber daya air ini dihadiri Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemendagri, Kementerian PU Pera, Kementan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Besar Wilayah Sungai dan Balai Sungai se-Indonesia, seluruh provinsi, 11 kabupaten dan kota di Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015