Pemerintah Provinsi Maluku memberikan  edukasi hukum dan sertifikasi kompetensi bagi calon pekerja  migran sebagai bagian dari peningkatan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang berasal dari daerah itu.

“Kebijakan in untuk memastikan kesiapan, keamanan, dan perlindungan hukum bagi mereka. Edukasi hukum dan sertifikasi keterampilan wajib menjadi standar sebelum keberangkatan,” kata Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa  saat dihubungi dari  Ambon, Jumat.

Kebijakan tersebut dipertegas usai  penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI Mukhtarudin, di Jakarta.

Menurut Hendrik hal ini menjadi bagian dari implementasi program prioritas nasional terkait perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran.

Ia menegaskan, penguatan perlindungan bagi  calon pekerja migran merupakan langkah strategis Pemprov Maluku dalam menekan angka kemiskinan dan pengangguran melalui jalur penempatan kerja yang aman dan prosedural.

Disamping itu kata dia, layanan terpadu calon pekerja migran akan menyediakan pelatihan keterampilan sesuai kebutuhan negara tujuan, sertifikasi resmi sebagai bukti kompetensi, edukasi hukum terkait kontrak kerja dan hak pekerja, hingga pendampingan administrasi untuk memastikan masyarakat berangkat secara legal.

“Kami ingin calon pekerja migran dari Maluku tidak lagi menjadi objek penipuan, perekrutan ilegal atau perdagangan orang. Mereka harus paham hak hukum, paham kontrak, dan memiliki sertifikasi keterampilan yang diakui,” ujarnya.

Untuk memperkuat perlindungan, Pemprov Maluku juga menggencarkan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di titik-titik rawan pemberangkatan dengan memantau perekrutan mencurigakan.

Selain itu melalui sistem pendataan digital Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) juga dimaksimalkan untuk mengintegrasikan informasi identitas, dokumen hingga rute keberangkatan.

Akses data bersama BP3MI dan pemerintah daerah menjadi dasar mitigasi risiko serta penanganan cepat jika muncul persoalan di negara tujuan.

Mekanisme perlindungan juga tetap berlangsung setelah pekerja berada di luar negeri melalui pengaduan, pendampingan hukum hingga koordinasi pemulangan darurat yang menjadi kebijakan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI.

Dengan hal tersebut, Pemprov Maluku berharap pekerja migran dari wilayah itu dapat bekerja lebih aman dan kembali ke tanah air dengan keberhasilan yang membawa manfaat bagi keluarga dan daerah.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025