Ambon, 7/10 (Antara Maluku) - Tiga terdakwa Korupsi anggaran pembangunan Jembatan Gaa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, dijatuhi hukuman bervariasi.
Ketua majelis hakim tipikor, Ahmad Bukhori dalam amar putusannya menghukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBT, Nurdin Mony selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Untuk terdakwa Beder Alkatiri divonis 1,8 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp640 juta," kata ketua majelis hakim dalam persidangan.
Bila dalam waktu satu bulan pascapenjatuhaan vonis dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk dilelang, dan kalau belum mencukupi maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman tambahan berupa tiga bulan kurungan.
Terdakwa lainnya adalah Tomy Andris yang dijatuhi hukuman 2,4 tahun penjara, denda Rp50 juta sibsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp460 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Keputusan majelis hakim tipikor juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Achmad Bagir dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
"Yang memberatkan mereka dijatuhi hukuman karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih," kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Atas keputusan tersebut, JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Fachri Bachmid menyatakan pikir-pikir.
"Masih ada interval waktu yang diberikan majelis hakim dalam amar putusannya kepada kami untuk pikir-pikir, apakah akan dilakukan upaya hukum lain atau menerima keputusan majelis," kata Fachri Bahmid.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
Ketua majelis hakim tipikor, Ahmad Bukhori dalam amar putusannya menghukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBT, Nurdin Mony selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Untuk terdakwa Beder Alkatiri divonis 1,8 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp640 juta," kata ketua majelis hakim dalam persidangan.
Bila dalam waktu satu bulan pascapenjatuhaan vonis dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk dilelang, dan kalau belum mencukupi maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman tambahan berupa tiga bulan kurungan.
Terdakwa lainnya adalah Tomy Andris yang dijatuhi hukuman 2,4 tahun penjara, denda Rp50 juta sibsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp460 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Keputusan majelis hakim tipikor juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Achmad Bagir dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
"Yang memberatkan mereka dijatuhi hukuman karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih," kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Atas keputusan tersebut, JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Fachri Bachmid menyatakan pikir-pikir.
"Masih ada interval waktu yang diberikan majelis hakim dalam amar putusannya kepada kami untuk pikir-pikir, apakah akan dilakukan upaya hukum lain atau menerima keputusan majelis," kata Fachri Bahmid.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015