Ambon, 7/10 (Antara Maluku) - Kepala Sekolah Dasar Negeri 4 Kataloka, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBB), Samad Gorium, diadili majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon karena menilep dana biaya operasional sekolah (BOS) dua tahun anggaran senilai Rp129 juta.

Ketua majelis hakim Tipikor, Halija Waly, membuka sidang perdana di Ambon, Rabu, dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Youceng Ahmadaily dan Tony Lesnusa.

Dalam dakwaannya JPU mengatakan terdakwa pada tahun anggaran 2013 dan 2014 mencairkan anggaran BOS secara diam-diam di Kantor PT. Bank Maluku Cabang Bula.

Dana ratusan juta rupiah yang dicairkan secara bertahap itu seharusnya dimanfaatkan untuk pengembangan perpustakaan sekolah dan siswa miskin masing-masing sebesar Rp500.000.

Namun yang bersangkutan hanya menggunakan sebagian kecil dana untuk BOS, seperti pencairan periode Januari-Juni 2013 sebesar Rp41 juta, tetapi yang dipakai untuk keperluan sekolah hanya Rp9 juta dan sisanya untuk kepentingan pribadi.

Praktek serupa juga dilakukan untuk pencarian dana semester berikutnya dan berlangsung hingga tahun 2014 sehingga terdapat kerugian negara sebesar 129 juta.

"Dalam proses pencairan dana, terdakwa melakukannya secara sendiri-sendiri tanpa melalui rapat koordinasi dengan dewan guru, bendahara sekolah maupun komite sekolah," ujar JPU.

Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Ketua majelis hakim, Halija Waly didampingi Abadi dan Edy Sebjengkaria menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015