Ambon, 13/10 (Antara  Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff mengakui sudah menerima rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait hasil Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Sekda) setempat.

"Saya sudah melihat amplop rekomendasi dari KASN di atas meja kerja. Namun, rekomendasinya belum dibaca sehingga tidak diketahui isi materinya," kata Gubernur di Ambon, Senin.

Pastinya, dalam kapasitas sebagai Gubernur Maluku yang juga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat akan mempertimbangkan rekomendasi KASN terhadap hasil kerja Pansel.

"Rekomendasi KASN maupun hasil kerja Pansel dibutuhkan untuk memutuskan siapa diantara tujuh calon yang mengikuti seleksi berhak diajukan kepada Presiden Joko Widodo melalui Mendagri

Tjahlo Kumolo untuk ditetapkan menjadi Sekda Maluku," ujarnya.

Dia mengharapkan proses seleksi berlangsung sesuai jadwal agar pada pertengahan Oktober 2015 telah diputuskan Sekda Maluku menggantikan Ros Far - Far yang pensiun November 2015.

"Jadi kerja Pansel Sekda Maluku yang diketuai Rektor Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof.DR. Thomas Pentury, M.Si tidak diintervensi siapa pun dengan harapan calon terpilih adalah sesuai ketentuan umum maupun khusus telah diputuskan," tandas Gubernur.

Tujuh bakal calon itu merupakan hasil seleksi yang dilakukan setelah pendaftaran sejak 19 Agustus hingga 8 September 2015.

Keputusan Pansel dengan No.01/KEP.PANSEL/JPTM/MAL/2015 tertanggal 17 September 2015 itu menyatakan yang memenuhi syarat/lulus seleksi administrasi adalah M.A.S. Latuconsina,ST.MT (Wawali Ambon), Ir.M.Z.Sangadji, M.Si(Asisten Pengembangan Ekonomi, Investasi, Keuangan dan Administrasi Pembangunan Setda Maluku dan Hallatu Roy, S.Sos. MAP( Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Selain itu, Hamin Bin Thahei, SE (Karo Pemerintahan Setda Maluku), Ir.Umad Muhammad, MM ( Kadis Kehutanan Kabupaten Buru), Dr.Meikyal Pontoh, M.Kes (Kadis Kesehatan Maluku) dan Ir. Hendrik Koedoeboen(staf Balai Besar Kehutanan Makassar sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hiup dan Kehutanan.

Prof.DR. Thomas Pentury, M.Si mengemukakan, Pansel bekerja sesuai Undang - Undang(UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak ada `anak emas` atau pun titipan dari siapa pun.

Pansel bekerja sesuai ketentuan UU ASN dan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel tanpa mencampuri persyaratan telah diputuskan harus lengkap 11 item.

"Soal dokumen masing - masing pelamar itu tidak diatur Pansel yang melakukan seleksi dan mengumumkan kandidat dinyatakan lolos administrasi pada 17 September 2015," tegas Thomas Pentury.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015