Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya menindaklanjuti kasus foto bersama sejumlah pejabat dengan salah satu kandidat calon Wali Kota Ternate ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Intinya untuk sementara dugaannya mengarah kepada larangan keberpihakan Pejabat Aparatur Sipil Negara terhadap pasangan calon, sehingga Bawaslu tindaklanjuti laporannya ke KASN," kata Komisioner Bawaslu Malut Aslan Hasan di Ternate, Kamis.
Sejumlah pejabat tinggi tersebut di antaranya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa PDTT Taufik Madjid, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara Syamsudin Abdul Kadir, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Sarbin Sehe.
Berdasarkan data yang diperoleh melalui papan informasi di kantor Bawaslu Kota Ternate, terpantau sejumlah nama ASN yang telah diputuskan untuk direkomendasikan Bawaslu ke KASN di antaranya adalah Sekjen Kemendes PDTT RI Taufik Madjid dan Sekprov Malut Syamsudin Abdul Kadir dengan nomor temuan 32/TM/PW/Kota/32.01/XI/2020 tertanggal 18 November 2020.
Kemudian Kepala Kanwil Kementrian Agama Provinsi Malut Sarbin Sehe, serta Rahdi Anwar dan Abdurahman M Ali dengan nomor temuan 31/TM/PW/Kota/32.01/XI/2020 tertanggal 18 November 2020.
Selanjutnya Camat Ternate Barat Fahmi Basa Amin dengan nomor temuan 33/TM/PW/Kota/32.01/XI/2020 tertanggal 26 November 2020. Keenam ASN tersebut, secara keseluruhan status temuannya di teruskan ke KASN.
Sebelumnya Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara kepada wartawan menjelaskan, kasus tersebut dilakukan penelusuran lanjutan tapi sebagai lembaga pengawas, Bawaslu berkewajiban untuk memastikan semua jenis dugaan pelanggaran bisa berproses dan tertangani dengan baik.
Berdasarkan Pasal 134 UU nomor 10 tahun 2016 jo Perbawaslu nomor 8 Tahun 2020 wewenang pengawas pemilu adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan dan / atau temuan.
Dugaan netralitas ASN adalah jenis pelanggaran hukum lainnya, sehingga aturan hukum yang dipakai adalah UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Kode Etik ASN, PP nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp ASN.
"Mendasari Surat Keputusan Bersama Menpan RB nomor 05/2020, Mendagri nomor 800-2836/2020, BKN No. 167/Kep/2020, KASN nomor 6/SKB/9/2020, Bawaslu RI nomor 0314/2020, tertanggal 10 September 2020. Bahwa ada larangan terkait like, share, dan comment ASN kepada Calon, larangan foto bersama Bacalon/Calon, larangan menandatangani kegiatan sosialisasi/kampanye oleh Calon, larangan mendatangi kegiatan deklarasi Paslon," ujarnya.