Ternate, 18/10 (Antara Maluku) - Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), melibatkan tim dari Ditjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk mengusut dugaan korupsi APBD Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2007 - 2009.

Kasi Penkum Kejati Malut, Idham Timin di Ternate, Minggu, mengatakan, pelaksanaan ekspose yang dilakukan ini terkait dengan prosedur dan mekanisme penggunaan anggaran di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Halmahera Barat.

Keterlibatan Kementerian Keuangan ini atas ketentuan penggunaan anggaran perjalanan dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Barat, Namto Hui Roba, yang diduga menyalahi Peraturan Menteri Keuangan.

"Ekspose ini membahas soal anggaran perjalanan dinas kepala daerah yang diatur dalam SK Bupati Halmahera Barat," ujarnya.

Menurut Timin, perjalanan dinas yang diatur dalam SK Bupati tersebut diduga telah menyebabkan adanya dugaan kerugian Negara.

Karena itu, dipandang perlu mendengar pendapat dari Ditjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan.

Sekiranya, ternyata bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan, maka merupakan unsur perbuatan melawan hukum.

Terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini akan tetap dihitung oleh Badan Pengawasaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Malut.

Selain itu, penyidik Kejati Malut melaksanakan ekpose terkait dengan proses dan mekanisme pencairan anggaran maupun peminjaman dana oleh Pemkab Halmahera Barat saat itu.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2007-2009 telah ditetapkan empat orang tersangka yakni, Mantan Wakil Bupati, Penta Libera Nuara, Sekda, Abjan Sofyan, Mantan Kabag Keuangan, Usman Drakel dan Bendahara Sekda, Rahmad.

Sedangkan, terkait dengan kerugian Negara sesuai hitungan penyidik ditemukan sebesar Rp11,2 Miliar, meskipun saat ini BPKP Malut masih melakukan audit.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015