Ambon, 26/11 (Antara Maluku) - Ester Tiara Hitijahubessy yang menjadi saksi tiga terdakwa kasus pencurian brankas berisi uang ratusan juta rupiah dan uang euro serta perhiasan mengaku mengambil barang milik orang tuanya tanpa ada unsur paksaan dan ajakan dari para terdakwa.

"Mencuri brankas itu ide saya sendiri dan tidak ada ajakan dari terdakwa Jimmy Steward Mahubessy, Devry Pattipeilohy, maupun Beladona Sopacoaperu," kata Ester dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, R.A Didi Ismiatun di Ambon, Kamis.

Brankas yang dicuri pada tanggal 16 Agustus 2015 di kompleks perumahan Lateri Indah itu memang dibantu rekannya Soli, Beladona, dan Devry Pattipeilohy yang menyewa sepeda motor ojek.

Ester dan Soli sebelumnya telah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon atas kasus pencurian tersebut kemudian dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Asmin Hamja sebagai saksi atas ketiga terdakwa yang dijerat dengan pasal 362 juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Saksi mengaku di dalam brankas itu berisikan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 20 bundel, Rp50 ribu satu bundel berjumlah Rp5 juta, uang pecahan Rp20.000 sebanyak dua bundel senilai Rp6 juta.

Kemudian juga terdapat mata uang euro sebanyak 270 lembar. dan perhiasan emas berupa cincin delapan buah, enam anting, tiga gelang, kalung dan mainannya masing-masing dua buah.

Uang hasil curian ini dipakai untuk membelikan telepon pintar, kamera digital, memberikan Rp500 juta kepada terdakwa Beladona untuk membeli pakaian, membayar sewa penginapan, rental mobil selama tiga hari, dan membeli sepeda motor seharga Rp24 juta kepada terdakwa Jimmy yang merupakan kekasih Tiara.

Sementara saksi lainnya, Yolanda Hitiahubesy mengaku total jumlah uang yang dipakai anaknya Tiara berbelanja tidak mencapai Rp50 juta, namun barang bukti yang disita polisi jadi berkurang menjadi sekitar Rp100 juta sehingga ada dugaan uangnya hilang ditangan penyidik, sedangkan 270 lembar mata uang asing dan perhiasan tetap utuh.

Saksi juga mengaku pernah dihubungi seseorang yang mengaku sebagai lurah tetapi mengatasnamakan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk meminjam barang bukti berupaa uang tunai sebesar Rp25 juta.

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Thomas Wattimury mengatakan, seharusnya nomor telepon yang dipakai menghubungi saksi itu harus diusut dan orang yang mengaku sebagai lurah juga tidak jelas.

Ketua majelis hakim, Didi Ismiatun didampingi Alex Pasaribu dan Samsidar Nawawi menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015