Ambon, 27/11 (Antara Maluku) - Penetapan Sekda Maluku melalui Tim Penilaian Akhir (TPA) yang dijadwalkan di Jakarta pada 27 November 2015 ditangguhkan hingga pekan depan.

Gubernur Maluku Said Assagaff yang dikonfirmasi, Jumat malam, membenarkan ditangguhkannya penetapan Sekda Maluku karena Presiden Jokowi masih berada di luar kota Jakarta.

"Memang jadwalnya diputuskan TPA pada Sabtu sekitar pukul 15.30 WIT. Namun karena kepala negara sedang berada di luar kota Jakarta sehingga ditangguhkan hingga pekan depan," ujarnya.

Karena itu, Gubernur mengimbau masyarakat tidak terprovokasi berbagai isu terkait penetapan Sekda Maluku.

"Seleksi telah dilakukan panitia sesuai ketentuan undang-undang (UU) sehingga berpulang kepada Presiden yang berkewenangan memutuskan siapa layak menjadi Sekda Maluku menggantikan Ros Far-Far," tandasnya.

Ros pada 23 November 2015 berulang tahun yang ke-60. Namun, aturan kepegawaian resminya mengakhiri tugas pada 1 Desember 2015.

Karena itu, Ros masih mengemban tugas sebagai Sekda Maluku hingga 1 Desember 2015 dan tidak perlu dipermasalahkan karena aturan kepegawaiannya mengatur demikian.

"Jangan berpolemik soal status Ros karena aturan kepegawaian menjaminnya mengemban tugas hingga 1 Desember 2015 sambil menunggu keputusan Presiden soal penggantinya yang telah diusulkan melalui Mendagri Tjahjo Kumolo pada akhir Oktober 2015," ujar Gubernur.

Sekiranya pada 1 Desember 2015 ternyata belum ada keputusan Presiden, maka bisa ditunjuk Plt Sekda Maluku.

"Pastinya mengingat tenggat waktunya tinggal menghitung hari, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku telah menyiapkan administrasi untuk proses tersebut," kata Gubernur.

Sebelumnya, keputusan Pansel dengan No.01/KEP.PANSEL/JPTM/MAL/2015 tertanggal 17 September 2015 itu menyatakan yang memenuhi syarat/lulus seleksi administrasi adalah M.A.S. Latuconsina,ST.MT (Wawali Ambon), Ir.M.Z.Sangadji, M.Si(Asisten Pengembangan Ekonomi, Investasi, Keuangan dan Administrasi Pembangunan Setda Maluku dan Hallatu Roy, S.Sos. MAP( Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Selain itu, Hamin Bin Thahei, SE (Karo Pemerintahan Setda Maluku), Ir.Umad Muhammad, MM ( Kadis Kehutanan Kabupaten Buru), Dr.Meikyal Pontoh, M.Kes (Kadis Kesehatan Maluku) dan Ir Hendrik Koedoeboen(staf Balai Besar Kehutanan Makassar sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hiup dan Kehutanan.

Ketua Pansel Sekda Maluku, Prof.DR. Thomas Pentury, M.Si mengemukakan, Pansel bekerja sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak ada "anak emas ataupun titipan dari siapa pun".

Pansel bekerja sesuai ketentuan UU ASN dan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel tanpa mencampuri persyaratan telah diputuskan harus lengkap 11 item.

"Soal dokumen masing - masing pelamar itu tidak diatur Pansel yang melakukan seleksi dan mengumumkan kandidat dinyatakan lolos administrasi pada 17 September 2015," tegas Thomas Pentury.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015