Ternate, 29/11 (Antara Maluku) - DPRD Kota Ternate, Maluku Utara tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengratiskan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di daerah setempat.

"Saat ini kami tengah menyusul Ranperda inisiatif usulan DPRD Kota Ternate tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang sementara digodok, sehingga warga miskin bisa diberi bantuan hukum secara gratis," kata Sekretaris Pansus III DPRD Kota Ternate Mochdar Bailusy di Ternate, Minggu.

Dia menjelaskan, Ranperda tentang penyelenggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin sudah sangat tepat untuk diterapkan di Pemkot Ternate, karena sesuai hasil studi banding yang dilakukan Pansus III di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat pekan lalu.

Pihaknya telah mempelajari tata cara penanganan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin di daerah tersebut untuk diterapkan di Kota Ternate.

"Substansi kegiatan keluar daerah pansus III terkait penerapan Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Sumedang Jawa Barat. adi setiap tahun dianggarkan sekitar Rp 200 juta dan tahun 2015 sekitar Rp 213 juta," katanya.

Dia mengatakan, yang memiliki peran memberikan advokasi terhadap warga miskin melibatkan organisasi bantuan hukum yang telah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi Pemkot tidak lagi verifikasi ulang jadi ikut saja hasil verifikasi Kementerian hukum dan HAM, terhadap lembaga bantuan hukum karena mereka itu yang menjalankan program bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu," ujarnya.

Menurut Mochdar, Ranperda yang sementara digodok ini tidak berbeda jauh dengan Perda penyelenggaran bantuan hukum bagi warga miskin yang sudah diterapkan di Kabupaten Sumedang dan masyarakat miskin yang ingin mencari keadilan maka silahkan langsung mendatangi lembaga bantuan hukum yang terakreditasi tercantum dalam Kementerian Hukum dan HAM.

Sehingga, dalam sekali pendampingan bantuan hukum oleh organisasi advokat akan dibiayai sebesar Rp2 juta dan angka itu sudah diinkrah di Kementerian Hukum dan HAM.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015