Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melakukan uji publik terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Negeri untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) di kota itu.
Tiga Ranperda tersebut yaitu Ranperda nomor 8 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ambon nomor 8 tahun 2017 tentang Negeri, Ranperda nomor 9 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ambon nomor 9 tahun 2017 tentang Penetapan Negeri di Kota Ambon dan Ranperda nomor 10 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ambon nomor 9 tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri.
"Hari ini kita sudah membahasnya dalam kegiatan uji publik bersama sejumlah pihak terkait," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ambon Jafry Taihuttu, di Ambon, Rabu.
Menurutnya, setelah dilakukan uji publik, ternyata masih banyak hal yang harus dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Misalnya untuk Ranperda 8 pada poin tentang masa jabatan Raja selaku pemimpin negeri yang telah ditetapkan delapan tahun dengan maksimal memimpin dua periode.
"Karena yang sekarang berlaku enam tahun dengan maksimal tiga kali memimpin. Makanya, ini harus kita konsultasikan lagi," ujarnya.
Kemudian, ia melanjutkan, soal mata rumah parentah yang dimintakan agar hanya ada satu mata rumah. Hal itu tentu tidak bisa dipaksakan, karena masing-masing negeri, punya kearifan yang berbeda.
"Jadi belum bisa ditetapkan. Perda ini sangat kompleks karena bicara soal mata rumah, bicara soal Saniri, soal Raja dan sampai ke perlakuan anggaran dan lainnya," katanya menjelaskan.
Ia menilai perlu dilakukan konsultasi ke Kemendagri sehingga ada muatan-muatan yang menjadi acuan bagi Pansus dalam proses penetapan tiga buah Perda dimaksud.
"Ada masukan dari raja, kepala desa maupun saniri atau perangkat adat. Salah satunya masukan yang berkaitan dengan perlakuan anggaran kepala urusan yang lebih besar dari pada Saniri. Nah, kita perlu konsultasikan agar dalam penetapan nanti tidak lagi ada masalah di kemudian hari," ucapnya.