Ambon, 29/11 (Antara Maluku) - PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Pattimura Ambon memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 127 Tahun 2015 tentang program keamanan penerbangan Nasional.

"Kami telah memberlakukan Permenhub nomor 127 Tahun 2015 yakni membuka jam tangan, mengeluarkan semua logam, serta ikat pinggang saat dilakukan pemeriksaan di security checkpoint," kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Pattimura Ambon, Merpin Butar-Butar di Ambon, Minggu.

Menurut dia, Permenhub nomor 127 berlaku secara International tidak hanya di Indonesia.

Pengetatan keamanan penerbangan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jasa penerbangan di Indonesia.

"Pemeriksaan penumpang dan barang juga sudah diterapkan di Bandara Pattimura, tetapi saat ini lebih diperketat lagi khususnya untuk semua logam demi keamanan dan keselamatan penerbangan," katanya.

Merpin mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jasa bandara untuk dapat menyadari peraturan tersebut demi keselamatan penerbangan.

"Sosialisasi dilakukan melalui pengumuman petugas bagian informasi kepada para penumpang di bandara setiap 15 menit sekali yang dimulai pukul enam pagi hingga sembilan pagi, dan setiap 30 menit untuk jam kurang padat di siang hari," ujarnya.

Ia menjelaskan, pengumuman dilakukan agar para penumpang yang menggunakan bahan mengandung logam dapat melepaskan sebelum melalui pintu pemeriksaan keamanan.

Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya antrian di security checkpoint, sebelum masuk pemeriksaan penumpang diminta untuk memasukan barang bawaan ke dalam tas atau baki security untuk kurangi waktu pemeriksaan.

"Penerapan di bandara sudah berjalan dengan baik, tetapi masih ada beberapa penumpag yang belum memahami sehingga terdapat antrian di pintu pemeriksaan," kata Merpin.

Diakuinya, hal ini masih terjadi karena diperlukan waktu bagi penumpang untuk membiasakan diri dengan Permenhub nomor 127 tahun 2015.

"Peraturan baru memang perlu adaptasi, tetapi kami berharap kedepan para penumpang dapat memahami apa yang diberlakukan saat ini demi keselamatan dan kenyamanan penerbangan," tandasnya.

Merpin menambahkan, peraturan tersebut oleh sebagian calon penumpang dianggap terlalu berlebihan. Tetapi aturan ini dibuat sesuai Standard Operation Procedure (SOP) yang berlaku.

"Sebagai pintu masuk bandara harus aman sehingga pengguna transportasi udara merasa aman dan nyaman," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015