Ambon, 2/12 (Antara Maluku) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat seharusnya yang memperbaiki atau melakukan penyesuaian data guru SMK 1 Saumlaki yang dipecat Bupati setempat, Bitzael Temar dengan alasan kesalahan nomor induk pegawai (NIP).

"NIP itu bukan diterbitkan sendiri oleh guru SMK Saumlaki, Josti Laratmas, tetapi ada lembaga resmi yang berkompeten dan seharusnya BKD MTB yang melakukan perbaikan di BAKN," kata anggota komisi A DPRD Maluku, Herman Hattu, di Ambon, Selasa.

Penjelasan Herman terkait pengaduan Josti ke Komisi A DPRD Maluku terkait SK Bupati MTB, Bitzael Temar yang memecatnya sebagai PNS dengan alasan NIP 630 012 221 atas nama Juliana Angwarmas.

Data ini diketahui setelah korban sendiri pergi ke BAKN dan meminta biodata kepegawaiannya namun tidak diberikan.

"Dari bukti-bukti sementara yang dibawa korban ke komisi, ada hal birokrasi di bidang kepegawaian yang mengarah pada upaya rekayasa," ujarnya.

Dia mencontohkan dua surat yang diterbitkan oleh pajabat yang sama di BAKN, di mana satu surat menggunakan paraf dan yang lainnya tidak. Itu berarti surat yang tidak paraf itu lompat prosedur dan yang satunya benar.

"Sehingga dugaan rekayasa yang disampaikan pelapor itu sangat mengarah ke sana," tandasnya.

Yang punya kewenangan menerbitkan NIP itu bukan korban, kemudian sekarang dipersoalkan NIP itu keliru, lalu siapa yang salah.

"BKD sebagai lembaga resmi itulah yang keliru dan mestinya ada perbaikan atau penyesuaian, bukan dilakukan Josti selaku pihak korban," ujar Herman.

Apalagi setelah dilakukan penelusuran, ternyata nama Juliana Angwarmas yang diinformasikan merupakan warga Desa Miyanodas, di kabupaten MTB ternyata tidak pernah ada orangnya alias fiktif.

Sementara Josti sudah tidak menerima gaji PNS sejak mendapat SK pemecatan dari Bupati MTB pada Agustus 2014 lalu, sehingga ada dugaan gaji guru SMK 1 Samulaki ini masih tetap berjalan hingga sekarang dan dinikmati oknum-oknum tertentu.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015