Saumlaki (ANTARA) - Kapolres Maluku Tenggara Barat (MTB) AKBP Adolof Bormasa menyatakan pihaknya akan menambahkan satu unit pada satuan Reserse dan Kriminal untuk memantau dan menangani kasus kejahatan dunia maya (cybercrime) yang marak terjadi di wilayah hukum setempat.
"Tugas pokok dan fungsi dari unit cybercrime ini adalah melakukan patroli terhadap penggunaan HP atau gadget untuk hal-hal yang negatif langsung diproses dan ditindak hingga tidak bias ke saudara-saudara yang lain," katanya di Saumlaki, Jumat.
Jumlah personel yang ditempatkan pada unit cybercrime itu tidak lebih dari lima orang, disesuaikan dengan ketersediaan personel Polres MTB.
Berdasarkan data, anggota Reskrim Polres MTB berjumlah lebih dari sepuluh orang yang terbagi dalam beberapa unit seperti unit yang menangani tindak pidana umum, dua unit menangani tindak pidana tertentu, dan unit yang menangani tindak pidana korupsi.
Mantan Kapolres Seram Bagian Timur itu berencana menambahkan personel di Satuan Reskrim dari luar fungsi atau dari satuan lain. Personel yang ditempatkan harus memiliki kemampuan di bidang informasi dan teknologi (IT), sehingga mudah melacak perkembangan atau pun kejahatan di dunia maya.
"Setelah unit cybercrime dibentuk dalam waktu dekat ini, belum dilakukan penegakan tetapi melalui proses sosialisasi lebih dulu. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak komplain atau protes kepada kinerja Polres MTB," katanya.
Adolof menyebutkan, saat dirinya bertugas sebagai Kapolres Kepulauan Aru dan Kapolres Seram Bagian Timur, dirinya telah membentuk media cybercrime di dua Polres ini. Urgensi pembentukannya karena Polisi harus cepat mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat.
Sementara di Polres MTB, keterlambatan pembentukan unit ini diduga lantaran keterbatasan jumlah personel dan sarana prasarana yang lain.
"Pengalaman saya di dua Polres sebelumnya yaitu Polres Aru dan Polres SBT, jumlah kejahatan dunia maya dan hoaks sangat berkurang. Ada beberapa yang kita mau proses tapi mereka meminta maaf dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa sehingga dibebaskan," katanya.