Ambon, 19/12 (Antara Maluku) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku terbakar pada Kamis (17/12) sekitar pukul 16.10 WIT dan penyebabnya diduga akibat bentrok antar narapidana di Lapas tersebut.

Data yang dihimpun Antara hingga Jumat dinihari menyebutkan Lapas yang menampung 89 orang napi tersebut terbakar dengan cepat menghanguskan beberapa bagian bangunan, termasuk bagian depan yang menjadi tempat masuk-keluar para pengunjung, kantor serta dua unit barak.

Kebakaran bermula dari tawuran antarnapi yang berujung penyerangan terhadap petugas Lapas yang sedang piket. Para napi melempari petugas maupun bangunan dengan batu mengakibatkan sebagian besar kaca jendela pecah.

Diperkirakan sebagian besar napi dalam kondisi mabuk karena meminum minuman keras tradisional jenis "sopi" sebelum melakukan aksi perusakan bangunan Lapas.

Aksi keributan napi tersebut bermula dari pengajuan cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat maupun asimilasi dalam dan luar sejumlah napi tidak ditanggapi dan ditolak pihak Lapas.

Salah seorang napi Freli Pesireron kemudian memprovokasi warga binaan lainnya untuk melawan petugas Lapas yang sedang piket.

Menurut seorang pegawai Lapas Piru E. Luturmas, keributan berawal dari salah seorang napi bernama Dominggus de Queljoe tidak terima permohonan ijin untuk keluar ditolak petugas piket.

Dia dan beberapa napi lain memprovokasi napi lainnya untuk menyerang petugas.

Puluhan personil Polres SBB dan Polsek Piru yang tiba di Lapas mencoba melerai para napi yang melakukan tindakan anarkis dengan menyerang petugas maupun melempari bangunan Lapas, dengan melepaskan gas air mata maupun tembakan peringatan.

Namun, puluhan napi yang telah emosional kemudian bertindak brutal dengan membakar bagian depan bangunan Lapas tersebut, di mana api kemudian berembes dan menghanguskan kantor dan dua barak yang letak bangunannya saling bersebelahan.

Kapolres SBB AKBP Syahbuddin Nasution bersama Wadanki Brimob Densub B Pelopor Polda Maluku Ipda Angki Pattinasarany turun langsung ke tempat kejadian perkara untuk mengamankan para napi yang emosional, sekaligus mengkoordinasikan upaya pemadaman kebakaran gedung lapas tersebut.

Sedikitnya satu unit water canon milik Polres dengan dibantu dua mobil tanki air milik salah satu perusahaan dikerahkan untuk memadamkan api yang merembet cepat membakar beberapa bangunan Lapas tersebut, lebih empat jam barulah api dapat dipadamkan.

Kapolres Syahbuddin Nasution kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengevakuasi seluruh napi yang berada di dalam bangunan Lapas tersebut untuk di pindahkan ke Mapolres SBB untuk kemudian didata petugas Lapas setempat.

Berdasarkan hasil pendataan diketahui sebanyak 89 orang napi berada di dalam Lapas tersebut, di mana 12 diantaranya sedang dalam tahap asimilasi, seorang napi telah bebas, sedangkan dua lainnya sakit dan dirawat di rumah sakit.

Para napi tersebut kemudian dievakuasi ke gedung baru Lapas Kelas II-B Piru, di Desa Waimeteng, Piru dan dijaga ketat petugas lapas dibantu aparat kepolisian.

Bentrokan antarwarga binaan tersebut mengakibatkan dua orang napi menderita luka-luka di bagian kepala yakni Rais Ningkeula (38) dan Yopi Sahuleka (38).

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015