Ternate, 1/1 (Antara Maluku) - Kapolda Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol Zulkarnain mengatakan, perkara kriminal di wilayah hukumnya yang ditangani pada 2015 tercatat 464 kasus atau menurun jika dibandingkan 2014 yang tercatat 600 kasus.

"Dari delapan kasus kriminal yang menonjol selama 2015 di Malut yang paling banyak adalah penganiayaan sebanyak 131 kasus, menyusul judi 80 kasus, pencurian 75 kasus, pengeroyokan 50 kasus dan yang paling kecil kasusnya adalah pencabulan 16 kasus," kata Kapolda kepada wartawan di Ternate, Kamis.

Sedangkan, kecelakaan lalulintas juga mengalami penurunan dibandingkan pada 2014 sebanyak 565 menjadi 275 kasus.

Khusus untuk pelanggaran lalulintas justru melonjak dari 12.539 menjadi 15.206 kasus.

Kapolda mengatakan, pembalakan liar yang ditangani Polda Malut pada 2015 tercatat empat kasus atau menurun jika dibandingkan 2014 sebanyak lima kasus.

Aksi pencurian ikan mengalami peningkatan dari tujuh kasus pada 2014 menjadi 18 kasus di 2015.

Korupsi yang ditangani Polda Malut selama 2015, menurut Kapolda sebanyak lima kasus dengan empat kasus diantaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan satu kasus masih dalam proses pemberkasan.

Dia mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Jaringan Listrik Tegangan Menengah (JTM) di kecamatan Kayoa, Kabuaten Halmahera Selatan yang bersumber dari APBD setempat tahun anggaran 2007 yang dikerjakan oleh PT Latara Elektrik milik Rusmin Latara dengan indikasi kerugian negara senilai Rp700 juta lebih.

Sejumlah kasus korupsi yang ditangani Polda Malut yang belum selesai hingga akhir 2015 dugaan korupsi anggaran bantuan pasca bencana di BPBD kabupaten Halmahera Timur dengan kerugian negara Rp 1,6 miliar.

Menurut Kapolda, kasus korupsi yang ditangani oleh Direskrimsus Polda Malut tidak ada yang dihentikan, bahkan, kasus pengadaan speadboad pada kantor wilayah Kementerian Agama (Kemanag) Maluku Utara, dengan indikasi kerugian negara ratusan juta.

Kapolda menambahkan, selama tahun 2015 telah memberhentikan dengan tidak hormat 11 o9knum anggota Polri karena melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik seperti meninggalkan tugas selama berbulan-bulan, pembunuhan dan pencabulan.

Pewarta: M. Ponting

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016