Ternate, 16/1 (Antara Maluku) - Halmahera Corruption Watch (HCW) akan melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Halmaher Selatan (Halsel) Express 01 senilai Rp14,8 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kasus ini akan dilaporkan ke KPK, karena dua kali diterbitkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3) oleh Kejati Maluku Utara," kata Wakil Direktur HCW, Ade Hud, di Ternate, Sabtu.

Kejati Maluku Utara sempat menetapkan tersangka kasus ini yakni Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba dan mantan Sekkab setempat, Aminuddin.

Ade mengakui, heran dengan sikap Kejati Maluku Utara yang telah dua kali mengeluarkan SP3 atas dugaan kasus tersebut, namun tidak pernah menyampaikan salinannya ke HCW.

Padahal HCW yang mengguggat SP3 pertama yang dikeluarkan Kejati Maluku Utara yang kemudian dimenangkan, selanjutnya dibuka kembali dan mengeluarkan SP3 kali kedua.

Sebelumnya pada praperadilan di pengadilan negeri (PN) Ternate yang diajukan HCW selaku pemohon dengan nomor putusan 01/Pid.PRA.TIPIKOR/ 2012/PN Ternate, pada 11 Juni 2012, berhasil memenangkan perkara tersebut.

Dalam keputusan praperadilan itu, hakim tunggal Amat Khusaeri, SH, M.Hum, mengabulkan permohonan para pemohon dalam hal ini HCW dan menganggap surat SP3 nomor: print -122/S.2/Fd.1/06/2009 tertanggal 4 Juni 2009 tidak sah menurut hukum.

Hakim selanjutnya memerintahkan termohon untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Muhammad Kasuba dan mantan Sekda Aminudin, Akt.

Dalam prosesnya pihak Kejati Maluku Utara meminta BPK pusat untuk melakukan audit kerugian negara dan hasilnya BPK pusat berpendapat unsur kerugian yang dialami pada pembelian kapal Halsel Expres sama seperti kasus Hambalang.

Namun, BPK perwakilan Maluku Utara menjadi tidak jelas, kemudian keluarlah SP3 yang kedua kalinya dari Kejati setempat.

"Atas dasar itulah, maka HCW memandang perlu melaporkan dugaan kasus ini ke KPK," tandas Ade Hud.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016