Ambon, 17/1 (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Ambon terhadap Elifas Leua, terpidana kasus korupsi dana MTQ tingkat provinsi di Kabupaten Kepulauan Aru.

"Kami telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Ambon terkait putusan majelis hakim tipikor yang hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Elifas Leua," kata Kasie Penkum Kejati Maluku Bobby Palapia, di Ambon, Minggu.

Selain divonis satu tahun penjara, Elifas juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, namun yang bersangkutan tidak divonis membayar kerugian keuangan negara.

Elifas Leua adalah mantan Bendahara Umum Setda Kabupaten Kepulauan Aru yang dijerat jaksa melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Selain Elifas, majelis hakim tipikor juga menghukum William Bothmir dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ tingkat provinsi tahun 2011 selama satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga memutuskan uang senilai Rp200 juta yang telah diserahkan William Bothmir kepada penyidik Polri pada Direskrim Polda Maluku dikembalikan kepada terdakwa.

Sama halnya dengan uang Rp75 juta yang diserahkan Elifas Leua ke penyidik Polri agar dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sofian Saleh yang sebelumnya meminta terdakwa Elifas Leua dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp75 juta.

Atas keputusan majelis hakim tipikor ini, jaksa telah mengajukan memorai banding ke PT Ambon khususnya terhadap terpidana Elifas," katanya.

Pada 2011 Kabupaten Kepulauan Aru menyiapkan anggaran Rp8 miliar dalam APBD setempat karena daerah ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara MTQ tingkat provinsi Maluku.

Kemudian Pemprov Maluku memberikan bantuan hibah sebesar Rp500 juta untuk mendukung kegiatan dimaksud. Namun, di tengah perjalanan anggaran tersebut membengkak menjadi Rp12 miliar lebih sebab sejumlah seksi mengajukan proposal penambahan anggaran.

Untuk seksi kesenian yang diketuai terdakwa Wiliam Bothmir mengusulkan tambahan dana Rp361 juta.

Kasus penggelembungan anggaran MTQ ini telah menyeret sejumlah pihak menjadi terpidana diantaranya mantan Wakil Bupati non Aktif Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Djabumona (almarhum), Henny Djabumona yang merupakan istri almarhum Umar Djabumona, Jermina Larwuy, Reny Awal, Jefry Oersepuny, serta Ambo Walay. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016