Ternate, 19/1 (Antara Maluku) - Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) membekuk hakim gadungan berinisial MNL (32) yang mengaku-ngaku berdinas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, Ipda Stofel di Ternate, Selasa, membenarkan adanya penangkapan tersebut seorang hakim gadungan berinisial MNL oleh aparat kepolisian.

Saat itu, pihaknya telah menerima laporan, namun belum dibuat Laporan pengaduan sebab masih menunggu bukti lain MNL sendiri saat ini telah diamankan di Mapolres Ternate.

Dia menghimbau agar masyarakat yang merasa pernah berhubungan dengan yang bersangkutan untuk segera menghubungi pihaknya.

Menurut dia, saat itu, pada Senin (18/1) sekitar pukul 14.15 Wit, di lingkungan Kelurahan Tobohoko di rumah Waida Hi Hasan lingkungan RT6/RW4, melakukan kasus penipuan dengan mengaku sebagai Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ternate terhadap Sarmada Hi.Djen, (36) warga asal Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) desa Kokotu yang juga berprofesi sebagai seoarang guru SD.

Satuan Ops Intelmob yang mendapat informasi dari masyarakat langsung mengamankan M Nawir Lubis SH.M.HUM serta Sarmada Hi Djen ke posko Brimob untuk dimintai keterangan.

Dari pengakuannya, saat itu, tepat Januari 2015 lalu, M. Nawir dan Sarmada menjalin hubungan pacaran, dan pada saat itu MNL mengaku bahwa dia bekerja sebagai Hakim Tipikor di PN Ternate.

Selama berpacaran, MNL menipu Sarmada antara lain, meminta uang sebanyak Rp 10 juta untuk membantu meloloskan Sarmada menunaikan ibadah haji tahun 2015.

Akan tetapi, tidak lolos pada keberangkatan Haji dan kembali mengambil uang tunai sebesar Rp 37 juta untuk berbisnis batu bacan.

Untuk mengelabui Samada, setiap kali bertemu, MNL selalu menggunakan pakaian safari buatannya sendiri, bahkan Sarmada tidak menaruh curiga dan selalu berbicara bahwa mau menyelesaikan kasus korupsi.

Saat itu, korban mulai curiga dan tepat pada Kamis 14 januari 2015, MNL berangkat ke Halmahera Selatan tepatnya di desa Sidanga dan berdiam diri hingga Minggu 17 Januari 2016, handphone MNL tidak dapat dihubungi dan melaporkan ke pihak berwajib dan menjemput pelaku untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebab, dari hasil pemeriksaan, pelaku MNL disinyalir telah melakukan aksinya ini dengan sudah meraup keuntungan kurang lebih Rp 47 juta dari Sarmada, namun masih dikembangkan oleh pihal kepolisian guna mengungkap dugaan penipuan ini.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016