Ambon, 20/1 (Antara Maluku) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku mengungkapkan dua oknum penerbit surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil (SK PNS) palsu.

Dugaan pemalsu SK PNS itu adalah oknum staf Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPPKAD) Pemprov Maluku bernama Lea Maria Lekipiouw alias Ice dan staf Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy bernama Neltjie Tempessy disapa Popi, kata Kepala BKD Provinsi Maluku Maritje Lopulalan di Ambon, Selasa.

Maritje Lopulalan mengatakan bahwa terungkapnya perbuatan dua oknum tersebut setelah pihaknya menerima laporaan dari Kadis Perhubungan Maluku Benny Gaspersz.

Benny melaporkan hal itu kepadanya setelah Kepala Kepegawaian dan Umum Dinas Perhubungan Berthy Tatipikalawan meragukan SK atas nama Merdy Dietrich Sitania. Surat keputusan itu diterbitkan di Ambon pada tanggal 13 Januari 2016.

Penelusuran SK Merdy yang ditempatkan di Dinas Perhubungan Maluku ditandatangani Sekda Provinsi Malukuj Ros Far-Far tertanggal 25 Mei 2014 dengan NIP 19841016 201404 1 002, kata dia, ternyata adalah milik staf Kementerian Riset dan Teknologi Barata Mandala Sianturi. Diduga pelaku men-"scan" tanda tangan sekda setempat.

Pengungkapan aksi dua oknum PNS tersebut juga berkoordinasi dengan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang sedang memproses pelaporan dari orang tua Merdy karena merasa ditipu sehingga melaporkan Ice dan Popi pada tanggal 14 Januari 2015.

Ternyata, aksi kedua oknum pelaku tersebut yang korbannya ada yang memiliki hubungan saudara itu merambah ke lainnya sehingga pada tanggal 17 Januari 2016 melaporkan ke BKD Provinsi Maluku.

Maritje melaporkan masalah tersebut kepada Gubernur Maluku Said Assagaff dan diinstruksikan menindaklanjutinya sehingga korban lainnya melaporkan ulah kedua oknum pelaku dengan bukti SK palsu, termasuk kuitansi (surat bukti penerimaan uang).

"Kami telah menyerahkan keduanya kepada polisi untuk proses pidana, sedangkan berdasarkan instruksi Gubernur ditegakkan PP No. 53 Tahun 2010 dengan sanksi dipecat dari PNS," katanya.

Badan Kepegawaian Daerah Maluku menyerahkan dua pelaku dilengkapi tujuh SK palsu dan empat kuitansi ditandatangani Popi senilai Rp1,42 juta kepada Kasi Intel Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Mossad.

Sayangnya, Maritje tidak berhasil mengungkapkan ada oknum pelaku lainnya dari Ice maupun Popi yang berada di jajaran Pemprov Maluku.

"Saya hanya diberi tahu mereka bekerja sama dengan Supiah Assagaff yang beralamat di Makassar, Sulsel, melalui telpon genggam," kata Maritje.

Ia mengakui bahwa Ice merupakan "pemain" lama karena telah berulah sejak 2011. Namun, diproses dan dibuat surat pernyataan dan dikenai sanksi tegas ternyata tidak jera.

"Kan harus tahu di atas langit ada langit sehingga BKD Maluku tidak bisa berbuat banyak. Namun, perbuatan kali ini tidak bsia ditoleransi sehingga diserahkan proses pidana ke polisi, sedangkan sanksi kepegawaian dipecat," tegas Maritje.

Korban Diana Faubun mengatakan bahwa ibunya sempat menyerahkan sebesar Rp30 juta kepada Ice dan Popi.

"Saya mengetahui ini dari kakak setelah ibu meninggal pada bulan Agustus 2015 dan ditempatkan di Dinas Kesehatan Maluku dengan SK tertanggal 24 Mei 2014," katanya.

Ice mengakui lebih dari 20-an korban telah ditipunya dengan uang diterima dibagikan dengan Popi, selanjutnya sisanya disimpan di BCA.

Awalnya, dia hendak menyampaikan pelaku lainnya kepada Maritje. Namun, hingga digiring ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ternyata bungkam.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016