Ternate 22/1 (Antara Maluku) - DPRD Kota Ternate mensinyalir 31 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dipecat Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot setempat merupakan korban politik dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2015.

Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Djadid Ali, di Ternate, Jumat, menyayangkan pemecatan 31 PTT yang terindikasi karena dendam politik dari penyelenggaraan Pilkada.

"Disayangkan memang keputusan SKPD yang berdampak juga terhadap pengangguran sehubungan pemecatan 31 PTT di Pemkot Ternate," ujarnya.

Menurut Djadid, Komisi I DPRD Kota Ternate berupaya mencari data PTT di Kota Ternate, karena selama ini Pemkot setempat tidak pernah memberikannya.

Sedangkan, anggota DPRD Kota Ternate lainnya, H. M. Iqbal Rurai meminta 31 PTT yang dipecat tersebut agar melaporkan masalahnya ke Komisi I.

"Saya menyarankan 31 PTT melaporkan agar DPRD mengfasilitasi penyelesaian masalah pemecatan tersebut," katanya.

Menurut dia, laporan dari 33 PTT itu menjadi dasar bagi Komisi I DPRD untuk memanggil SKPD yang melakukan pemecatan.

"Bila ada laporan dan berdasarkan fakta tertanggung jawab, maka bisa saja SKPD dievaluasi kinerjanya," tandas Iqbal.

31 PTT tersebut mendapatkan honor masing - masing Rp500.000/bulan.

"Prinsipnya pemecatan itu haruslah sesuai ketentuan Undang - Undang (UU) sehingga menjadi kewajiban bagi DPRD untuk menyelesaikannya," tegas Iqbal.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016