Ternate, 26/1 (Antara Maluku) -  Pengamat hukum dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara meminta Kapolda setempat, Brigjen Pol Zulkarnain tidak mengistimewakan Boki Nita Budi Susanti yang ditetapkan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan asal usul dua putra kembar.

"Kehadiran Kapolda bersama Nita di restoran bersama Wakapolda Kombes Pol Johny Pol Latuperissa dan pejabat teras Polda setempat serta Kapolres Ternate, AKBP Kamal Bahtiar, terkesan ada keistimewaan," kata Pengamat Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan di Ternate, Selasa.

Apalagi, dijamu makan siang yang digelar oleh istri keempat mendiang Sultan Ternate, itu bentuk keistimewaan bagi Nita yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, Kapolda terkesan legowo dengan sikap Nita yang menyatakan dirinya ditangkap alias jemput paksa, selanjutnya ditahan di Polsek Ciputat, Tangerang Banten pada Rabu (22/1), kemudian dilepas kembali bagaikan seorang teroris.

Bahkan di hadapan Kapolda, Nita menyatakan jika dirinya kembali ditahan, maka masyarakat adat yang sudah berkoordinasi dengan warga Toboko dan Kota Baru, Ternate bakal melakukan pencegahan.

"Kalau seorang tersangka bertemu dengan penegak hukum yang mana notabenenya sebagai atasan penyidik di suatu tempat dalam acara yang kelihatan agak mewah, ini kelihatannya ada proses pengistimewaan, dan ini bisa dimaknai sebagai bagian dari ketidak tegasan dari proses penegakan hukum," tandas Aslan.

Lebih anehnya lagi, lanjutnya, dalam pertemuan itu terpantau ada pernyataan bahwa kasus dugaan tindak pidana yang sudah dinyatakan lengkap berkasnya alias P21 ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Padahal sebagai Kapolda pastinya tahu mana kasus yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan murni pidana yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tegas Aslan.

Dia mengatakan, secara hukum, perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan itu hanya yang bersifat delik aduan.

"Penyidik harus konsisten dengan apa yang diperoleh dalam proses penyidikan dan perkara itu tidak bisa dihentikan dengan adanya penyelesaian kekeluargaan," ujar Aslan.

Sedangkan, Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Zulkarnain ketika dihubungi menyatakan, kasus Nita telah diproses, tetapi ada upaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016