Ternate, 1/2 (Antara Maluku) - Pemprov Maluku Utara, hingga kini belum menyelesaikan pembayaran sisa dana hibah kepada Pemkab Pulau Morotai senilai Rp2,5 miliar dari Rp12,5 miliar yang dialokasikan.

"Pemprov Maluku Utara sudah melakukan penyetoran dana hibah kepada Pemkab Pulau Morotai sebesar Rp10 miliar sebagai daerah pemekaran pada 1998," kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan di Ternate, Senin.

Dia mengatakan, penyetoran dana hibah yang dikirim oleh Pemprov Maluku Utara ke Pemkab Pulau Morotai sebagai dana pangkal pemekaran yang dimasukkan ke kas daerah.

"Anggaran dana hibah itu langsung dimasukkan ke kas daerah. Jadi Pemkab Pulau Morotai tidak langsung menerimanya," kata Ahdad.

Dia menjelaskan, total dana hibah Pemprov Maluku Utara ke Pemkab Pulau Morotai secara keseluruhan sebesar Rp12,5 miliyar dan anggaran yang baru disetorkan melalui Biro Keuangan Pemprov setempat secara keseluruhan sebesar Rp10 miliar.

Sehingga masih tersisa Rp 2,5 miliar yang belum disetorkan, sehingga Pemkab Pulau Morotai berharap agar sisa dana tersebut bisa direalisasikan pada awal tahun anggaran 2016.

Sisa dana hibah itu sangat bermanfaat bagi Pemkab Pulau Morotai untuk membantu pembenahan dalam pembangunan dan infastruktur yang ada di Morotai.

"Kami hanya berharap agar sisa dana Hibah itu segera disetorkan dan anggaran ini memang tidak bisa diterima dalam bentuk barang tapi harus tunai, karena itu juga sudah diatur dalam UU," katanya.

Pewarta: M. Ponting

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016