Ambon, 9/2 (Antara Maluku) - DPRD Kota Ambon meminta pengelola Maluku City Mall (MCM) di kawasan Tantui memberikan penjelasan kepada pedagang mengenai sistem perhitungan denda terkait anguran pembelian maupun sewa dan pembelian secara langsung kios di pusat perbelanjaan tersebut.

"Pihak pengelola harus memberikan penjelasan agar pedagang bisa memahami persoalan yang dihadapi sekarang ini," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Jusuf Latumeteng, seusai memimpin rapat dengar pendapat bersama pengelola MCM dan para pedagang di Ambon, Selasa.

Ia menyatakan Komisi II hal mengenai pembelian ataupun sewa kios itu dapat dipaparkan pada pertemuan lanjutan yang rencananya berlangsung Rabu (10/2).

"Kita ingin mencari solusi dari permasalahan ini," katanya.

Rapat dengar pendapat itu bermula dari pengaduan para pedagang yang berjualan di MCM tentang denda yang terlalu besar diterapkan pengelola pusat perbelanjaan itu kepada mereka.

Jusuf menjelaskan, dalam pertemuan tadi para pedagang bahkan meminta agar denda itu diputihkan (dihapuskan).

"Hanya saja dari sistem dan aturan memang tidak bisa dan mereka memang memahaminya sehingga persoalan ini akan dilanjutkan pembicaraannya besok guna mencari selusi," ujarnya.

Diungkapkannya, para pedagang keberatan dikenakan denda sebesar Rp293 juta atas pemakaian kios selama tiga tahun, dan mereka menuntut MCM menjelaskan secara rinci tentang perhitungan denda tersebut.

"Komisi juga sudah memintakan apakah ada langkah untuk memberikan keringanan bagi para pedagang," kata Jusuf.

Sebab, kata dia, perhitungan tiga tahun itu terhitung sejak mulai beroperasinya MCM tahun 2012, dimana saat itu manajer MCM mengatakan bagi para pedagang bahwa gunakan dulu kios-kios yang sudah dibeli secara angsuran itu agar kelihatannya MCM sudah beroperasi.

"Kebijakan atau ucapan manajer MCM itu yang mengakibatkan tersendatnya pembayaran angsuran hingga timbul denda yang membengkak," katanya.

Jusuf menambahkan, para pedagang yang terlibat dalam masalah ini jumlahnya lebih dari 100 orang. 

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016