Ternate, 17/2 (Antara Maluku) - Brigadir Pol Nifran AD alias Ipan (29) divonis hukuman pidana 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Rabu karena terbukti memperkosa seorang anak berusia 13 tahun.

Ketua Majelis Hakim Ehster Siregar saat membaca vonis menyatakan anggota Brimob Polda Malut itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Selain dihukum pidana badan, Nifran dibebankan membayar denda senilai Rp1,5 miliar subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp5 ribu.

"Terdakwa diketahui bertugas selama 10 tahun itu, dijerat pasal 76D, jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.

Bahkan, kata Ehster, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma yang mendalam dan dapat mengakibatkan rusaknya masa depan korban.

Dia mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak yang masih berusian 13 tahun yang seharusnya dilindungi, perbuatan terdakwa tidak terpuji dan terdakwa sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

Sementara hal meringankan terdakwa belum pernah di hukum, bersikap sopan, mengaku terus terang perbuatannya dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Tim kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut Abdul Rahman masih pikir-pikir mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Malut terkait vonis itu.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dengan tuntutan 14 tahun pidana oleh jaksa.
Nifran yang datang di pengadilan bersama orang tua dan adik perempuan Nifran beserta keluraga tidak bisa berbuat apa-apa hanya pasrah mengeluarkan air mata setelah mendengar anaknya dihukum pidana 10 tahun. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016