Ambon, 1/3 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mengalihkan lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) di kawasan Mardika, kecamatan Sirimau ke desa Tawiri, kecamatan Teluk Ambon pada 2016.

"Pembangunan RPH baru akan rampung, selanjutnya proses pemotongan hewan dan distribusi ke pasar tradisional maupun swalayan akan dipasok dari desa Tawiri," kata Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, Selasa.

Ia mengatakan, RPH di Ambon keberadaannya saat ini kurang memadai dan berada di permukiman maupun terminal Mardika sehingga harus dipindahkan ke lokasi baru.

"Lokasi RPH saat ini berdekatan dengan pemukiman warga dan kawasan terminal sehingga dinilai kurang memadai maupun layak, makanya harus dipindahkan," ujar Anthony.

Dia mengatakan, pembangunan RPH menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1,4 Miliar. Pembangunan RPH yang baru diperuntukan untuk pemotongan berbagai jenis hewan yang nantinya akan dijual ke masyarakat.

"Pemotongan hewan nantinya dilakukan di satu lokasi, tidak seperti lokasi sebelumnya kegiatan pemotongan di lokasi yang berbeda-beda," kata Anthony.

Diakuinya, pembangunan RPH dilakukan guna mewujudkan pemotongan hewan yang baik, dalam upaya memenuhi ketersediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal.

Keberadaan RPH, lanjutnya, untuk menjaga dan mengawasi kegiatan pemotongan hewan agar sesuai dengan prosedur terjamin kesehatan maupun ketentuan lainnya.

"Kita menginginkan RPH di Ambon harus benar-benar higenis dan dikhusukan untuk pemotongan hewan sesuai standar," tandasnya.

Ia menambahkan, petugas di RPH juga telah mendapatkan surat izin memotong (SIM) dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.

"Petugas juga telah mendapat pelatihan pemotongan ternak dan diberikan SIM agar dapat melakukannya dengan benar dan sesuai standar," kata Anthony.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016